TEMPO.CO, Bogor – Kepala Kepolisian Resor Bogor Ajun Komisaris Besar Andy M Dicky belum bersedia menjelaskan kasus penangkapan terhadap terduga pelaku kasus mayat dalam drum, M. Nurhadi dan Sari. Nurhadi diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Dufi, Tersangka Perempuan Dikenal Seksi
Saat ditunggui awak media di halaman Polres Bogor, Dicky yang tiba-tiba melintas hendak ke ruang kerjanya hanya melambaian tangan sambil tersenyum. Wartawan mencoba menanyakan kasus mayat dalam drum.
“Nggak ada, saya nggak bakal komentar, jangan ditanyain lagi,” kata Dicky sambil melambaikan tangan, Kamis 22 November 2018. Meski kasusnya terjadi di Bogor, Polda Jawa Barat, namun Dicky menyarankan wartawan agar menanyakan kepada Polda Metro Jaya. “Tanya Polda Metro aja,” ujar Dicky.
M. Nurhadi, 35 tahun, dan istrinya, Sari, diringkus polisi dari Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya pada Selasa, 20 November 2018, pukul 14.30 WIB. Pasangan suami-istri itu diringkus di dekat cucian motor “Omen,” Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan barang bukti kasus mayat dalam drum.
Pemeriksaan, kata Trunoyudo, untuk mengungkap motif di balik pembunuhan yang diduga dilakukan oleh M. Nurhadi terhadap Dufi.
“Saat ini kita masih menyingkronkan keterangan saksi dan mencari alat bukti untuk mengungkap motif di balik kasus pembunuhan ini,” kata Trunoyudo, Kamis 22 November 2018.
Baca juga: Kesaksian Tetangga Sebelum Pembunuhan, Dufi Genggam Foto Sari?
Dufi adalah warga Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mantan wartawan di sejumlah media itu diduga menjadi korban pembunuhan. Mayat dalam drum itu ditemukan pemulung di di kawasan Industri Kembang Kuning, Kampung Narogong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Ahad, 18 November 2018.