TEMPO.CO, Jakarta -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka berita bohong alias hoax aktivis Ratna Sarumpaet ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, berkas Ratna Sarumpaet yang diberikan polisi tak lengkap.
Baca : Polda Metro Bantah Kesehatan Ratna Sarumpaet Anjlok, Ini Buktinya
"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 22 November 2018.
Menurut Nirwan, Kejati DKI mengembalikan berkas itu pada 22 November 2018. Ini artinya, penyidik perlu melengkapi berkas terlebih dulu untuk dikirimkan lagi ke kejaksaan.
Polisi melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih dari satu bulan sebelum pemberkasan rampung.
Berkas kasus berita bohong alias hoax Ratna Sarumpaet yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat ditampilkan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 8 November 2018. Tempo/Adam Prireza
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar berita bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan, di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat.
Hoax telanjur menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Untuk melengkapi berkas, polisi telah memeriksa saksi dari pihak Rumah Sakit Khusus Bina Estetika tempat Ratna menjalani operasi plastik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais, serta Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang.
Simak juga :
Hercules Ditangkap Polisi, Apa Kata Kapolres Jakarta Barat Soal Kasusnya?
Polisi juga telah memeriksa Juru Bicara Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, dua orang anak Ratna, Atiqah Hasiholan dan Fathom Saulina, serta seorang staf Ratna Sarumpaet.
Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
LANI DIANA | ADAM PRIREZA