TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan sudah menyambangi permukiman penduduk di Kampung Baru, Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta Timur pada 21 November 2018. Kunjungan ini dilakukan setelah masyarakat menggelar unjuk rasa untuk memprotes penutupan jalan di lingkungan tempat tinggal mereka.
Baca: Jokowi Sebut Tarif MRT Rp 9.000, Anies Baswedan: Jangan Buru-buru
Anies berjanji mengaudit proses pengambilan keputusan oleh pemerintah DKI ihwal penutupan jalan tersebut. "Dari situ akan kami lihat, apakah yang diminta oleh warga itu sesuatu yang memang bisa penuhi atau tidak," ujar Anies, Kamis malam, 22 November 2018.
Dari permasalahan yang terjadi di Kampung Baru itu, Anies mengatakan pembangunan di Jakarta harus memperhatikan dua aspek, yakni hukum dan manfaat. Dari sisi hukum pembangunan harus dipastikan tidak menyalahi aturan. Sedangkan dari sisi manfaat, pembangunan yang direncanakan pemerintah harus bagik dan berguna bagi masyarakat.
"Jadi meskipun secara hukum benar, pelaksanaannya harus baik. Tidak cukup sekadar hukum, karena ini berkaitan dengan masyarakat banyak," ujar Anies.
Pada Rabu lalu puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Warga Kampung Baru (AMPWKB) menggelar unjuk rasa di depan Balai Kota DKI. Dalam tuntutannya, pengunjuk rasa meminta Anies mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 yang diterbitkan di era Gubernur Djarot Syaiful Hidayat.
SK itu berisi tentang penyerahan dan pelepasan hak atas tanah seluas 541 meter persegi di jalan MHT yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Kayu Putih. Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Gubernur Jakarta menyetujui pembebasan lahan kepada orang bernama Nurdin Tampubolon, dengan syarat membayar ganti rugi sebesar Rp 7,931 miliar.
Baca: Jalan di Kayu Putih yang Ditembok Nurdin Itu Tanah Wakaf
Perwakilan AMPWKB Deden Wahyu Gunawan mengatakan telah menggugat SK Gubernur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dalam gugatan itu disebutkan, dengan adanya SK tersebut masyarakat dirugikan karena tidak memiliki lagi akses menuju Jalan Jenderal Ahmad Yani.