TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dan menetapkan Hercules Rosario Marshal sebagai tersangka dalam kasus premanisme. Ia dituduh mendalangi perusakan fasilitas milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. "Hari ini kami periksa, Hercules mengakui perbuatannya," ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu, Kamis, 22 November 2018.
Baca: Hercules Ditangkap, Sandiaga Uno Cerita Sempat Berpelukan
Menurut Edi, penyidik juga sudah menggeledah rumah Hercules yang mewah dan megah di Kompleks Kebon Jeruk Indah Blok E 12 A Kembangan, Jakarta Barat. Rumah empat lantai dengan pilar-pilar yang besar itu memiliki pagar besi sepanjang fasat depannya. “Kemarin malam kami mendapatkan surat kuasa lapangan saat penggeledahan di rumah yang bersangkutan dan ini sangat penting untuk proses penyidikan."
Selain memeriksa Hercules, penyidik juga memeriksa seorang saksi berinisial HM. Dia membenarkan telah memberikan kuasa kepada Hercules untuk menguasai lahan yang ditempati PT Nila Alam. Menurut Edi, penyidik tengah mengkaji kemungkinan untuk menetapkan HM menjadi tersangka.
Kelompok Hercules dilaporkan telah melakukan tindakan premanisme dengan mengusai lahan, merusak fasilitas, serta mengancam karyawan PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. "Hercules merupakan pimpinan kelompok yang menyerang kantor PT Nila Alam. Saat itu ada 60 anak buahnya yang menggunakan senjata tajam," ujar Kepala Kepolisian Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Baca:
Tangkapi Preman, Polres Metro Jakarta Barat Banjir Karangan Bunga
Kepolisian Resor Jakarta kemudian menggelar operasi antipreman dan menangkap anak buah Hercules pada 12 November 2018. Sementara penangkapan Hercules Rosario Marshal baru dilakukan pada 21 November lalu.
MIQDARULLAH BURHAN | SSN