TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan kasus penguasaan lahan secara paksa dan pemerasan oleh Hercules Rosarioa Marshal dan kelompoknya berlanjut dengan pemeriksaan selama 12 jam sepanjang Kamis 22 November 2018. Hasilnya, polisi menetapkan seorang tersangka baru yakni seseorang yang diinisialkan sebagai HM--sebelumnya kepada Tempo mengaku bernama Andi.
Baca berita sebelumnya:
Polisi Geledah Rumah Megah Hercules, Temukan dan Sita Ini
HM bersama sejumlah pengacara mendatangi Markas Polres Metro Jakarta Barat tempat Hercules ditahan pada Kamis, 22 November 2018. HM bermaksud memberi keterangan selaku anak dari pewaris tanah yang mengaku sebagai pemilik sah.
23 preman dari dua kelompok berbeda yakni Hercules dan BPPKB Banten ditangkap Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat karena melakukan penguasaan lahan, Senin 12 November 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Dia lalu memberi kuasa kepada Hercules untuk menguasai dari PT Nila Alam per Agustus lalu. Hercules dan anak buahnya berbekal surat kuasa itu mendatangi lokasi lahan pada 8 Agustus 2018 berbekal senjata tajam. Setelah menguasainya, mereka menerapkan pungutan Rp 500 ribu per bulan kepada setiap penghuni sebelum kemudian dicokok polisi.
Baca:
Hercules Ditangkap, Sandiaga Uno Cerita Sempat Berpelukan
"HM datang ke Polres Jakarta Barat sebagai saksi tapi polres menetapkannya menjadi tersangka usai pemeriksaan tersebut," ujar Ikraman Thalib, pengacara HM dan Hercules, Kamis malam 22 November 2018.
Menurut dia, penangkapan Hercules tidak diperlukan. Dia mengaku ada kesalahan dari praktik yang diberikan setelah kuasa diberikan. "Tanah kami dan PT Nila itu bersebelahan jadi tidak ada sengketa. Sedangkan pemasangan plank itu adalah kesalahan dari pihak kami," tuturnya.
Setelah penangkapan Hercules, Polres Metro Jakarta Barat kembali dibanjiri kiriman bunga dari masyarakat, Kamis 22 November 2018. Tempo/Miqdarullah
Perusakan fasilitas dan pemasangan plang kepemilikan lahan milik orang lain memang ikut melatari penangkapan Hercules dan 10 anak buahnya. Selain ancaman dan pemerasan.
Baca:
Tangkap Hercules, Polres Jakbar Kembali Dibanjiri Karangan Bunga
"Kalau mau melanjutkan lagi diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tanahnya tetap dikuasai kelompok ini," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Heryawan sehari sebelumnya.
MIQDARULLAH BURHAN | ZW