TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 30 narapidana Lapas Kelas 1A Rajabasa, Lampung dipindahkan ke Lapas Kelas 1A Cipinang, Jakarta pada Kamis tengah malam, 22 November 2018. Mereka dipindahkan karena penghuni lembaga pemasyarakatan itu sudah melebihi daya tampung.
Baca: Polisi Sita 1 Kg Sabu yang Dikendalikan Narapidana Cipinang
Kepala Lapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan narapidana yang dipindahkan itu termasuk narapidana kasus pembunuhan. Para narapidana itu terdiri atas 16 tahanan kejahatan narkoba dan 14 tahanan kasus pembunuhan.
Di antara 30 tahanan itu terdapat empat narapidana divonis hukuman mati, 14 orang divonis seumur hidup dan 12 orang divonis 15 sampai 20 tahun.
Sudjonggo mengatakan pemindahan napi ini merupakan upaya untuk menurunkan kelebihan kapasitas yang terjadi. Kapasitas Lapas Rajabasa semula hanya sebanyak 662 tahanan,dan kini sudah mencapai jumlah 1.200 orang tahanan.
"Mereka yang dipindah ini termasuk tahananan yang 'high risk'," ujarnya.
Di antara para tahanan yang dipindahkan ada narapidana terpidana mati seperti Budiyono bin Sugito tersangkut kasus pembunuhan, serta Satria Aji Andika dan Haryono bin Suradi karena kasus narkotika.
Sudjonggo menambahkan, para napi itu berasal dari sel Blok A sampai D. Lapas Rajabasa sudah dua kali melakukan pemindahan napi dengan kategori "high risk" pada Maret dan November 2018.
"Sudah berlangsung dua kali. Jumlahnya juga sama. Totalnya 60 orang yang sudah dipindah. Mereka tahanan dengan pidana tinggi ini berasal dari seluruh Lapas yang ada di daerah Provinsi Lampung," katanya.
Baca: Ombudsman Pergoki Foto Adolf Hitler di Lapas Pemuda Tangerang
Komandan Pengawalan dari Pasukan Brimob Polda Lampung Iptu Minan mengatakan bahwa bus berisi puluhan narapidana itu melewati jalur laut. Mereka diborgol dan matanya ditutup lakban supaya pemindahan ke Lapas Cipinang berlangsung aman.