TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal mendapat surat kuasa untuk menduduki tanah PT Nila Alam sesuai dengan surat putusan tanah yang dimiliki Handi Musirwan (HM). Namun, menurut polisi surat putusan tanah itu ternyata sudah terjual dan Hercules tertipu.
"Surat Putusan Tahun 2004 itu ternyata tidak sah lagi. Handi tidak menunjukkan kepada Hercules surat putusan 2009 untuk menjual tanah itu." ujar Kepala Satuan Reserse Kriminial Polres Metro Jakarta Barat Edi Suranta Sitepu di Kantor Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 23 November 2018.
Baca : Hercules Ditangkap Polisi, Apa Kata Kapolres Jakarta Barat Soal Kasusnya
Polres Metro Jakarta Barat juga menunjukkan barang bukti yang ia dapat saat penggeledahan. Ada dua buah hp dan surat kuasa yang diberikan untuk Hercules.
Saat ini, Hercules masih diperiksa kembali. Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dengan pasal pidana 170 dan 335.
Kelompok Hercules disebut merusak beberapa fasilitas, memasang plang klaim penguasaan lahan, serta mengancam karyawan PT Nila Alam. Hengki berujar, setelah menempati lahan, kelompok Hercules meminta kutipan uang keamanan bila operasional PT Nila Alam mau terus berlanjut.
Simak juga :
Tangkap Hercules, Polres Jakarta Barat Banjir Karangan Bunga Lagi
"Kalau mau melanjutkan lagi diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tanahnya tetap dikuasai kelompok ini," kata Hengki.
Dari sekitar 60 orang pelaku premanisme tersebut, Hengki menerangkan, sepuluh di antaranya telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
MIQDARULLAH BURHAN | DA