TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjelaskan alasan penetapan tersangka Handi Musawan menyusul Hercules Rosario Marshal dalam kasus penguasaan lahan secara paksa. Handi adalah pemberi kuasa kepada Hercules untuk menguasai lahan milik PT Nila Alam di Daan Mogot.
Baca:
Penguasaan Lahan Paksa, Hercules Bilang Salah Pasang Plang
"Kami tetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan semalam," kata Kasat Reserse dan Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu di kantornya, Jumat 23 November 2018.
Menurut Edi, surat kepemilikan tanah yang dibekali Handi kepada Hercules tidak sah. Saat menggeledah rumah Hercules, Edi mengungkapkan, menemukan surat kuasa namun berdasarkan status lahan pada 2003.
Lahan, kata dia, ternyata sudah dijual Handi pada 2009. "Ia tidak menunjukkan surat putusan 2009 untuk menjual tanah tersebut kepada Hercules," kata Edi sambil menambahkan masih terus memeriksa Handi. "Kami coba lakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami kasus ini."
Baca:
Tangkap Hercules Lagi, Polres Jakarta Barat Kembali Dibanjiri Karangan Bunga
Tangkap Hercules, Begini Kapolres Peringatkan Para Pelaku Premanisme
Sebelumnya Edi menjelaskan bahwa Hercules ditangkap karena memimpin anak buahnya menguasai secara paksa lahan milik PT Nila Alam pada 8 Agustus 2018. Setelah menguasai dan menanam plang kepemilikan yang baru, mereka melakukan pemerasan terhadap mereka yang beraktivitas di atas lahan tersebut.
Penguasaan lahan dan pemerasan berakhir setelah polisi mengumumkan telah menangkapi anak buah Hercules pada Senin 12 November 2018. Hercules menyusul ditangkap pada Rabu 21 November.
MIQDARULLAH BURHAN | ZW