TEMPO.CO, Jakarta - Polisi intensif mengusut kasus mayat dalam lemari dengan menggelar rekonstruksi pembunuhan Ciktuti Iin Puspita hari ini, Jum'at, 23 November 2018.
Kedua sejoli tersangka, YAP (24) dan NR (17), melakukan reka ulang pembunuhan sebanyak 13 adegan dari pukul 14.00 hingga 15.00 WIB di lokasi perkara di sebuah rumah kos di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, tempat penemuan mayat dalam lemari.
Baca : Mayat Dalam Lemari, Ini Detil Sejoli Tersangka Pembunuh Ciktuti Iin
"Apa yang dituangkan dalam berita acara dari para pelaku sudah dilakukan. Urut-urutannya sudah cukup jelas, dan nampak jelas bahwa mereka berdua adalah pelaku pembunuhan yang mengakibatkan Ciktuti Iin Puspita meninggal dunia," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Indra Jafar di Tempat Kejadian Perkara pembunuhan, Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jum'at, 23 November 2018.
Ciktuti Iin Puspita. Facebook
Dalam pantauan Tempo, adegan rekonstruksi itu dimulai dengan Ciktuti (diperankan pemeran pengganti) hendak masuk ke kamar kosnya dengan menendang-nendang pintu. Saat itu, kedua tersangka telah berada di dalam kamar kos.
Setelah Ciktuti dan kedua tersangka berada di dalam kamar kos, ia terlibat cekcok dengan keduanya. Akibat adu mulut itu, tersangka YAP memukul kepala bagian kanan atas Ciktuti menggunakan martil. Ciktuti tak sadarkan diri akibat pukulan tersebut. YAP kemudian menjerat leher Ciktuti menggunakan tali sweater untuk memastikan bahwa yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Tersangka YAP kemudian membersihkan noda darah yang berceceran di lantai kamar. Ia membersihkan noda darah tersebut menggunakan kain dan baju seadanya di dalam kamar.
Dari keterangan Indra, korban Ciktuti memang pulang ke kos dalam keadaan emosi terhadap kedua tersangka. Alasannya, Ciktuti mulai merasa terganggu dengan dua tersangka yang telah tinggal bersamanya selama kurang lebih satu minggu.
Simak juga :
Hercules Tertipu, Surat Putusan Tanah yang Ditunjukkan Tidak Sah
"Yang bersangkutan (korban) sudah merasa terganggu karena para tersangka tinggal bersamanya selama satu minggu, kemudian waktu korban datang ke kos diawali dengan nendang pintu," kata Indra.
Sejumlah barang bukti yang ditemukan polisi di TKP Pembunuhan Ciktuti Iin Puspita. Kamis, 22 November 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Hingga saat ini, Indra menuturkan kepolisian belum dapat menyimpulkan bahwa kasus ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana. Dari pengakuan tersangka, Indra mengatakan penyerangan tersebut terjadi secara sekonyong-konyong alias spontan.
"Saat itu spontan katanya, tapi kami masih akan dalami lagi," ujar dia.