TEMPO.CO, Bogor - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para pelaku, diketahui antara korban Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi dengan pembunuh sudah saling mengenal.
Dan mereka berjanji bertemu di kontrakan milik M Nurhadi di di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada hari Jumat 16 November 2018.
Baca : Pembunuh Dufi, Cerita Tetangga Soal Luka Bacok di Lengan Sari
“Antara pelaku dan korban sudah saling kenal. Korban memang sengaja untuk bertemu dengan pelaku di kontrakan itu,” papar Trunoyudo, Jumat 23 November 2018, di Bogor.
Terkait motivasi kedatangan korban ke kontrakan, Truno enggan menyebut secara detail karena masih di dalami untuk proses penyelidikan. “Kami tidak akan menyampaikan informasi yang belum valid. Bila sudah dicocokkan dengan barang bukti dan yakin pasti kami akan sampaikan,” katanya.
Truno menambahkan, dalam kasus ini, Nurhadi dan Sari dibantu dua tersangka lain yakni Y dan Z. Usai melakukan eksekusi pembunuhan, diketahui Nurhadi meminta bantuan Y untuk memindahkan jenazah. Sementara, untuk kendaraan dan benda berharga lainnya diserahkan kepada Z.
Simak : Pembunuh Dufi Dikenal Dermawan di Kalangan Tetangga dan Tukang Ojek
“Dua pelaku lain sedang kita cari. Keduanya diduga mempunyai peran membantu mengangkat jenazah, satu lagi menjual barang milik korban,” tambah Truno.
Rumah M. Nurhadi di Jalan Swadaya RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pria 35 tahun ini diduga pelaku pembunuhan Dufi. Foto rumah diambil Rabu, 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Diketahui, polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan terhadap korban atasnama Abdullah Fithri Setiawan, 43 tahun, yang mayatnya dimasukkan dalam drum.
Penangkapan dilakukan pada Selasa 20 November 2018 siang sekitar pukul 14.30, di Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.
Baca juga :
Hercules Tertipu, Surat Putusan Tanah yang Ditunjukkan Tidak Sah
Pelaku diketahui bernama M. Nurhadi, 35 tahun warga Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Pembunuh Dufi tersebut merupakan warga Jalan Narogong Cantik, RT01/23, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Sementara ia mengontrak di kawasan Bogor baru sekitar 5 bulan.