TEMPO.CO, Jakarta - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini, Jumat 23 November 2018.
Muannas yang juga pelapor kasus ujaran kebencian Jonru Ginting, berharap Jonru mengambil hikmah dari waktunya selama di penjara.
Baca : Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting Sampai Ratna Sarumpaet
“Ya saya berharap dia bisa berubah dan mendapat pelajaran selama di penjara,” kata Muannas saat Tempo hubungi lewat telefon pada Jumat, 23 November 2018.
Selain itu, Muannas berharap kasus Jonru dapat menjadi pelajaran juga bagi masyarakat bahwa penyebaran hoax dapat berdampak buruk bagi tak hanya pelaku, melainkan bangsa Indonesia.
Jonru Ginting hari ini bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Mantan terpidana kasus ujaran Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting bebas bersyarat pada Jumat, 23 November 2018. Jonru bebas setelah menjalani dua pertiga masa hukuman 1,5 tahun di Rutan Cipinang. Istimewa
Jonru Ginting sebelumnya dinyatakan bersalah atas kasus ujaran kebencian oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam sidang pada Jumat, 2 Maret 2018. Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta.
Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan kebebasan kliennya itu. "Bebas pada hari ini pukul tiga sore ini," kata Djudju kepada Tempo, Jumat, 23 November 2018.
Djudju mengatakan rencana bebas Jonru telah diurus sejak bulan lalu. Menurut dia, Jonru bebas dengan konteks telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat.
Simak pula :
Hercules Tertipu, Surat Putusan Tanah yang Ditunjukkan Tidak Sah
Sebelumnya, Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
ADAM PRIREZA | SYAFIUL HADI