TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rosario Marshal ditangkap aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat, di rumahnya di Kompleks Kebon Jeruk Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu 21 November 2018 tanpa perlawanan.
Penguasaan lahan secara paksa yang dilakukan Hercules dan kelompoknya di Daan Mogot, Kalideres, membuatnya terancam 7 tahun penjara.
Baca : Hercules Tertipu, Surat Putusan Tanah yang Ditunjukkan Tidak Sah
“Melihat tindak pidana yang dilakukan Hercules, ia bisa dikenakan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman kurungan 7 tahun.” ujar Edi Suranta Sitepu saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 23 November 2018.
Saat ini, Hercules dan Handi Musyawan, pemberi kuasa kepada Hercules untuk pnguasaan lahan tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pemeriksaan kemarin polisi menemukan bahwa Hercules tidak diberi tahun Handi mengenai status tanah terkini berdasarkan putusan 2009.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu (dua kanan) memberikan penjelasan terkait kasus premanisme di wilayah Jakarta Barat yang dilakukan oleh Hercules pada keterangan pers di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, 23 November 2018. Polisi berhasil menahan 25 tersangka yang dianggap melakukan tindakan pengerusakan dan penganiayaan. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
“Ia hanya memberikan surat putusan 2004 kepada Hercules. Padahal, ada surat putusan 2009.” ungkap Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisarasi Besar Edi Suranta Sitepu, Jumat 23 November 2018.
Kelompok Hercules disebut merusak beberapa fasilitas, memasang plang klaim penguasaan lahan, serta mengancam karyawan PT Nila Alam. Setelah menempati lahan, kelompok Hercules meminta kutipan uang keamanan bila operasional PT Nila Alam mau terus berlanjut.
Simak juga :
Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian
"Kalau mau melanjutkan lagi diwajibkan membayar uang Rp 500 ribu per bulan. Itu pun tanahnya tetap dikuasai kelompok ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi.
Dari sekitar 60 orang pelaku premanisme tersebut, Hengki menerangkan, sepuluh di antaranya telah ditangkap Polres Metro Jakarta Barat.
MIQDARULLAH BURHAN | DA