TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan maskapai Lion Air, PT Lion Mentari Airlines, berjanji langsung memberikan surat kematian bagi keluarga korban tragedi JT 610 yang tidak teridentifikasi. Hingga proses resmi ditutup hari ini, Jumat 23 November 2018, sebanyak 64 dari 189 korban belum teridentifikasi.
Baca berita sebelumnya:
Tim DVI Identifikasi 16 Korban Lion Air Jatuh di Hari Terakhir, Ini Daftarnya
"Yang belum teridentifikasi hari ini bakal kami berikan surat kematiannya," kata Managing Director of Lion Group Daniel Putut Kuncoro di RS Polri Kramatjati.
Daniel menjelaskan surat kematian bakal diserahkan Lion Air kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Setelah itu, kata dia, Kemendagri yang bakal menyerahkan ke setiap Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kota atau kabupaten sesuai domisili korban. "Sudah kami koordinasikan," katanya.
Keluarga korban kecelakaan pesawat menaburkan bunga di lokasi jatuhnya Lion Air JT 610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat, Selasa, 6 November 2018. Pesawat nahas ini membawa 181 penumpang dan 8 awak saat mengalami kecelakaan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Baca juga:
Jenazah Korban Lion Air Asal Italia Akan Dikremasi di Indonesia
Selain itu, Lion Air juga sedang memproses pencairan uang perlindungan atau asuransi untuk keluarga korban berdasarkan surat kematian tersebut. Untuk satu korban, kata dia, Lion Air bakal memberikan Rp 1,3 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan. Menurut dia, proses pencairan dana bakal langsung diberikan kepada keluarga yang berhak menerimanya.
"Kami akan benar-benar cermat dalam memberikan uang asuransi ini," ujarnya sambil menambahkan, "Asuransi diberikan sekalian dalam bentuk buku tabungan bank."
Baca :
DVI: 125 Jasad Teridentifikasi Mewakili Penumpang Lion Air JT 610
Daniel menuturkan total uang asuransi yang bakal diberikan Lion Air kepada seluruh keluarga korban mencapai Rp 245 miliar. "Kami harus benar-benar yakinkan kalau ahli waris yang menerima asuransi ini orang yang tepat," ujarnya lagi.