TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Bhakti Suhendar mengatakan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait dugaan penyelewengan dana kegiatan Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Baca: Dahnil Anzar Sebut Pemeriksaan Dirinya Hanya Cari-cari Kesalahan
“Saat pemeriksaan tadi, Dahnil bilang telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora hari ini,” kata Bhakti di Polda Metro Jaya, Jumat malam, 23 November 2018.
Bhakti mengaku kaget dengan pengakuan Dahnil. Namun, ia masih enggan menjelaskan alasan Dahnil mengembalikan uang tersebut. Bhakti hanya menjelaskan bahwa menurut Dahnil uang tersebut berasal dari Pemuda Muhammadiyah. “Ya nanti alasannya silahkan tanya langsung saja ke dia (Dahnil),” ujar Bhakti.
Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017 yang diinisiasi oleh Kemenpora, kata Bhakti, memiliki total anggaran hibah sebesar Rp 5 miliar. Dana itu dibagikan kepada dua organisasi yang menyelenggarakan kegiatan kemah tersebut, yaitu Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor. Anggarannya, kata Bhakti, sesuai dengan proposal yang diajukan masing-masing pihak.
Hingga saat berita ini dibuat, Dahnil belum meninggalkan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Ia masih terlihat di ruang tunggu gedung tersebut, padahal pemeriksaan dirinya telah usai sejak pukul 17.00 WIB. Awak media pun masih menunggu untuk dapat mengkonfirmasi pengembalian itu.
Dahnil Anzar tiba di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.18. Ia hadir ditemani oleh Ahmad Fanani, Ketua Penitia Kemah Pemuda Islam Indonesia.
Sampai di Ditreskrimsus, sekitar enam orang anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) berbaju loreng langsung mengerubungi Dahnil Anzar. "Saya cuma tahu mau diperiksa soal itu, nggak tau selebihnya apa," ucap Dahnil.
Baca juga: Dugaan Korupsi Acara Kemah, Dahnil Anzar Penuhi Panggilan Polisi
Kepala Divisi Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan polisi menggelar penyelidikan kasus ini sesuai dengan surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1524/XI/RES.3.3./2018/Dit Reskrimsus.
Dari hasil temuan audit dan laporan masyarakat, polisi menduga ada penyimpangan penggunaan anggaran kegiatan yang digelar di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah, 16-17 Desember 2017.
Adapun barang bukti Kemah Pemuda yang diterima polisi, kata Argo, antara lain daftar isian pelaksanaan anggaran serta proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel dengan tema Pemuda Hebat Jaga Bumi. "Serta sudah melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak antara lain Kemenpora," ujar Argo.