TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang lanjutan dengan terdakwa Sisca Dewi, Selasa pekan depan, 27 November 2018. Sisca Dewi didakwa atas kasus pemerasan dan pencemaran nama baik atas laporan Inspektur Jenderal Bambang Sunarwibowo atau BS.
Baca juga: Hercules Tertipu, Surat Putusan Tanah yang Ditunjukkan Tidak Sah
"Pekan depan jadwalnya masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan penuntut umum," kata juru bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur melalui pesan singkat, Jumat, 23 November 2018.
Kasus Sisca Dewi bermula saat dirinya menyatakan telah menikah dengan BS secara siri. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan BS di akun instagramnya. BS membantah dirinya pernah menikah siri dengan Sisca dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik.
Baca juga: Hercules Tertipu, Surat Putusan Tanah yang Ditunjukkan Tidak Sah
Dalam persidangan pada Rabu kemarin, jaksa menghadirkan tiga orang saksi: Maksum, Iskandar, dan Anggi. Ketiganya bersaksi bahwa antara Sisca Dewi dan Bambang belum pernah melangsungkan pernikahan