TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian mengharapkan bebasnya Jon Riah Ukur alias Jonru akan membawa dampak positif. Misalnya, mengurangi jumlah pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian.
Baca juga: Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan
"Semoga dengan bebasnya Jonru akan mengurangi 'Jonru Jonru Baru' di dunia media sosial," kata Jack Lapian saat dihubungi, Sabtu, 24 November 2018.
Jack Lapian mengatakan, saat ini banyak akun tanpa identitas yang jelas atau anonim menyebarkan berita bohong (hoax) dan ujaran kebencian. Sementara penyebar ujaran kebencian dengan identitas jelas telah berkurang.
Karena itu, menurut Jack Lapian, sebaiknya pemilik media sosial berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dan cyber crime Polri. Koordinasi itu untuk menurunkan (take down) akun propaganda.
Simak juga: Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu
Menurut Jack, tak semua akun penyebar ujaran kebencian diproses secara hukum. Hal ini dikecualikan untuk akun media sosial yang identitasnya jelas.
"Karena kapasitas penjara sudah overload dan tidak menjamin setelah bebas tidak mengulangi lagi," ucap Jack yang merupakan pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network.
Jonru Ginting kemarin bebas setelah menjalani dua pertiga masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kuasa hulum Jonru, Djudju Purwanto, berujar kliennya telah menjalani dua pertiga masa hukumannya atas kasus ujaran kebencian. Bebasnya Jonru ini juga merupakan bebas bersyarat.
Simak juga: Begini Komentar Mengejutkan Jonru Ginting Soal PK Ahok
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka ujaran kebencian pada Jumat, 29 September 2017. Dia dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, ras, dan antargolongan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan Jonru bersalah dalam sidang pada Jumat, 2 Maret 2018. Alhasil, Jonru dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Jack Lapian, Ketua Relawan Ahok, berharap tak ada lagi Jonru baru di media sosial.