TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kementerian Pemuda dan Olahraga. Uang tersebut berkaitan dengan kegiatan Kemah Pemuda Islam di Pelataran Candi Prambanan, Yogyakarta, pada 16-17 Desember 2017.
Baca: Dahnil Anzar Sebut Pemeriksaan Dirinya Hanya Cari-cari Kesalahan
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani membenarkan tentang pengembalian uang itu. "Ini soal harga diri yang selama ini kami perjuangkan untuk core gerakan Pemuda Muhammadiyah melawan korupsi," ujar Fanani yang juga menjadi ketua panitia Kemah Pemuda, Jumat malam, 24 November 2018.
Menurut Ahmad Fanani, uang tersebut berasal dari kas organisasi Pemuda Muhammadiyah. Langkah ini diambil setelah polisi memeriksa dugaan korupsi dalam kegiatan kemah pemuda. “Kami merasa seakan dituduh mengkorupsi anggaran tersebut,” katanya.
Pengembalian dana ke Kemenpora, kata Fanani, dilakukan sebelum Dahnil Anzar diperiksa polisi. Dana itu diserahkan dalam bentuk cek.
Fanani menjelaskan, pada pelaksanaan kemah pemuda, ada sejumlah kegiatan yang tidak sesuai dengan poin-poin dalam kontrak kerja antara Kemenpora, Pemuda Muhammadiyah, dan GP Ansor. Misalnya, nama, waktu, dan tempat kegiatan, berbeda dengan poin dalam kontrak kerja.
"Tanggal kegiatan dengan SP2D (Surat Perintah pencairan Dana) tidak sesuai. Dalam MoU dilaksanakan 10 Desember 2017, namun, pencairan dananya tertanggal 11 Desember 2017," kata Fanani memberi contoh.
Selain itu mereka juga menemukan perbedaan nomenklatur, di mana dalam proposal mereka mengajukan kegiatan berbentuk pengajian akbar. Namun, pada kenyataannya, kegiatan yang berlangsung adalah apel akbar. Perubahan itu terjadi atas dorongan dari Kementerian. Tidak ada kontrak baru terkait perubahan tersebut.
Baca: Polisi Sebut Dahnil Kembalikan Uang Rp 2 M ke Kemenpora
Sehingga, kata Fanani, mereka mengacu pada Pasal 9 dalam perjanjian kontrak, yang berbunyi “Apabila salah satu pihak tidak merealisasikan kegiatan yang dimaksud, maka perjanjian batal demi hukum”. Dengan adanya pasal itu, pihak-pihak terkait wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dari Kemenpora. "Karena perbedaan-perbedaan tadi, maka kami menganggap perjanjian batal demi hukum dan uang kami kembalikan," ujar dia.
Polisi menduga ada penyimpangan penggunaan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk kegiatan kemah pemuda di Pelataran Candi Prambanan. Untuk memastikan dugaan itu, polisi menggelar penyelidikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor Sp. Lidik/1524/XI/RES.3.3./2018/Dit Reskrimsus.
Adapun barang bukti yang sudah dimiliki polisi, antara lain daftar isian pelaksanaan anggaran serta proposal pengajuan kegiatan kemah dan apel dengan tema Pemuda Hebat Jaga Bumi. Polisi juga sudah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar sebagai penanggung jawab kegiatan.