TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pencemaran nama yang mendudukkan artis penyanyi Sisca Dewi sebagai terdakwa termasuk yang menyita perhatian masyarakat saat ini. Pelapor dalam perkara ini adalah Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo.
Baca berita sebelumnya:
Dilaporkan Inspektur Jenderal Polisi, Ini Jadwal Sidang Sisca Dewi
Juru bicara PN Jakarta Selatan Achmad Guntur, melalui pesan singkat, Jumat 23 November 2018, mengatakan agenda persidangan sudah memasuki pemeriksaan saksi-saksi. "Saksi yang dihadirkan penuntut umum," katanya.
Dalam persidangan yang terakhir yakni Rabu 21 November 2018, Sisca Dewi mengaku bahwa dirinya sengaja dijerat kasus hukum lantaran ada motif dendam dari Bambang lantaran dimutasi dari jabatannya.
"Mungkin narasinya dendam karena jabatannya dicopot. Saya yakin bukan semata-mata masalah saya menurunkan jabatan ini," ucap Sisca Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan seperti dikutip dari Tabloid Bintang.
Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Sisca Dewi membantah membuat ancaman kepada Bambang agar semua keinginannya dituruti. Dia juga mengaku tidak pernah melaporkan pria yang disebut sebagai suami sirinya itu.
Baca juga:
Pencemaran Nama Baik, Berkas Lyra Virna ke Kejari Bekasi
Perihal mutasi itu diakui Bambang dalam kesaksiannya di persidangan sepekan sebelumnya. Dia mengaku di hadapan majelis hakim tidak pernah menikah dengan Sisca Dewi. Pengakuan sang biduan di media sosial tentang pernikahan itu yang dianggap mencemarkan namanya.