TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus penemuan mayat dalam lemari di Mampang, Jakarta Selatan. Korban adalah Ciktuti Iin Puspita, 22 tahun, seorang pekerja di tempat hiburan. Saat ini penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan menggali keterangan dari para saksi.
Baca : Mayat Dalam Lemari, Sejoli Pembunuh Iin Dibawa ke Jakarta
"Kami sudah mengantongi dua nama yang keluar bersama korban pada sehari sebelum kejadian," kata Kepala Kepolisian Resor Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Sabtu, 24 November 2018. Indra tidak bersedia menyebut identitas dua saksi itu yang ia maksud. "Mereka mengetahui apa yang terjadi di tempat hiburan, malam itu."
Selain itu, kata Indra, penyidik berencana menghubungi sebuah perusaan aplikasi telepon genggam. Aplikasi itu digunakan oleh Ciktuti dan tersangka R. “Mereka pergi bersama pada 16 November lalu,” katanya. “Kami ingin mengetahui kemana mereka pergi.”
Ciktuti tinggal di sebuah tempat kos di Jalan Senang RT03 RW01, Kelurahan Tegal Parang, Kecamatan Mampang Perapatan, Jakarta Selatan. Pada 20 November 2018, mayatnya ditemukan di dalam lemari kamar kos.
Simak juga :
Mayat Dalam Lemari, Pelaku Juga Jerat Leher Ciktuti Iin Puspita
Polisi tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat dalam lemari ini. Pada hari yang sama saat jenazah Ciktuti ditemukan, polisi menangkap tersangka R dan YAP di Jambi. Diduga mereka hendak kabur ke Padang, Sumatera Barat.