TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo atau Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto menyatakan siap mengelola pulau reklamasi yang ditugaskan Pemerintah DKI.
"Harus siap," kata Dwi saat dihubungi, pada Jumat malam, 23 November 2018.
Baca juga: Anies Baswedan Cabut Izin Reklamasi, Jakpro: Kami Rugi Waktu
Menurut Dwi, Jakpro bakal mengurus pulau reklamasi melalui sistem business to business atau B to B dengan prinsip good corporate governance. Dwi berujar akan mempelajari dan menyiapkan langkah pengelolaan untuk ke depannya.
"Agar bermanfaat untuk rakyat," ujar Dwi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menugaskan PT Jakpro ikut mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang tersisa. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Pemerintah Provinsi DKI, kata Anies, memilih Jakpro sebagai pengelola karena relevan dalam pembangunan dan pengelolaan properti. Setelah Jakpro menyusun rencana kelola, Pemerintah DKI diharapkan memiliki panduan rancang kota di Pulau C, D, dan G.
Simak juga: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
Berdasarkan isi pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu. Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos.
Selain itu juga ada penugasan kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum tanah hasil reklamasi.
LANI DIANA | JULNIS FIRMANSYAH