TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tak gubris dalih pengacara bahwa Hercules Rosario Marshal dan kelompoknya salah pasang plang penguasaan lahan yang kini menjadikannya sebagai tersangka. Lahan yang semestinya dikuasai Hercules berdasarkan surat kuasa kepadanya disebutkan berada di sebelah lokasi lahan milik PT Nila Alam.
Baca berita sebelumnya:
Polisi: Kelompok Hercules Memeras Karyawan dengan Senjata Tajam
"Itu kan menurut dia," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edi Suranta Sitepu singkat ketika diminta tanggapannya atas penyataan pengacara tersebut, Jumat 23 November 2018.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menunjukkan barang bukti terkait kasus premanisme di wilayah Jakarta Barat di Polres Jakarta Barat, Jakarta, Jumat, 23 November 2018. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Edi tegas dengan hasil penyidikannya bahwa Hercules dan kelompoknya telah menanam plang kepemilikan baru secara paksa di lahan milik PT Nila Alam. Didalamnya dicantumkan isi keputusan pengadilan 2004 yang menyebut tanah milik pemberi kuasa kepada Hercules.
Baca:
Kembali Ditangkap, Berikut Rekam Jejak Hercules Keluar Masuk Bui
Penyidik lalu menemukan kalau ada putusan pengadilan terbaru yakni 2009 menyatakan isi putusan 2004 tak lagi sah. "Ada Surat Putusan pada 2009 yang tidak ditunjukkan kepada Hercules," tutur Edi.