TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo memastikan bakal mengeluarkan seluruh santunan kepada keluarga korban pesawat Lion Air PK LQP yang jatuh di Tanjung Karawang. Santunan termasuk untuk keluarga dari para korban yang hingga masa kerja tim DVI berakhir belum teridentifikasi.
Baca:
DVI: 125 Jasad Teridentifikasi Mewakili Penumpang Lion Air JT 610
"Kami sudah mengeluarkan Rp 5,058 miliar. Setiap ahli waris korban mendapatkan Rp 50 juta," kata Budi saat mengikuti penutupan operasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri korban Lion Air di RS Polri Kramatjati, Jumat 23 November 2018.
Budi menerangkan nilai Rp 5 miliar tersebut akumulasi dari santunan yang sudah diberikan kepada 103 dari 189 keluarga korban Lion Air per Kamis 22 November. Ia menuturkan Jasa Raharja juga telah mempunyai data 64 penumpang yang belum teridentifikasi.
Suasana tabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Tanjung Pakis, Karawang, Selasa, 6 November 2018. TEMPO/Ryan Dwiky Anggriawan
Menurut dia, meski belum teridentifikasi mereka bakal mendapatkan santunan per ahli waris dengan nilai yang sama, Rp 50 juta. "Kami sudah berkoordinasi dengan Lion Air. Mereka sudah memberikan datanya," ucapnya.
Baca juga:
Bagian Tubuh Korban Lion Air Asal Italia Ditinggal di Indonesia, Caranya...
Namun, Budi mengungkapkan, ada satu penumpang asal Italia bernama Andrea Menfredi, yang belum didapatkan data ahli warisnya. Jasa Raharja, kata dia, bakal terus berkoordinasi dengan kedutaan besar untuk memproses uang santunan kepada ahli waris Andrea. "Sebab sampai sekarang belum diketahui ahli warisnya."