TEMPO.CO, Jakarta - Dua keluarga yang menjadi korban tragedi Lion Air jatuh di Tanjung Karawang tidak akan menerima santunan dari Jasa Raharja. Alasannya, aturan yang ada saat ini hanya mengatur ahli waris yang bisa diberikan harus pasangan (suami atau istri), anak, atau orang tua sah korban.
Baca berita sebelumnya:
Lion Air Jatuh, Uang Santunan untuk Warga Italia Belum Bertuan
"Jadi, yang meninggal satu keluarga seluruhnya Jasa Raharja hanya menanggung biaya pemakamannya saja," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengungkapkan saat penutupan operasi Disaster Victim Identification (DVI) Polri korban Lion Air di RS Polri Kramatjati, Jumat 23 November 2018.
Sejatinya, Jasa Raharja menyiapkan uang santunan sebesar Rp 50 juta kepada setiap keluarga korban. Hingga Kamis 22 November, total uang santunan yang telah dicairkan senilai Rp 5,058 miliar untuk 103 keluarga korban.
Pesawat dengan regitrasi PK-LQP jenis Boeing 737 MAX 8 penerbangan Lion Air JT-610 rute Jakarta – Pangkal Pinang dengan jadwal keberangkatan Senin, 29 Oktober 2018 pukul 6.10 WIB dari Bandara Soekarno Hatta menuju Depati Amir.
Budi memastikan bakal mengeluarkan seluruh santunan kepada keluarga korban yang berhak, termasuk keluarga dari korban yang tidak teridentifikasi. "Kami sudah berkoordinasi dengan Lion Air dan mereka sudah memberikan datanya," ucapnya.
Baca:
DVI: 125 Jasad Teridentifikasi Mewakili Penumpang Lion Air JT 610
Seluruhnya ada 189 korban--manifes hanya mencatat 188 korban--Lion Air jatuh di Tanjung Karawang pada 29 Oktober 2018. Mereka terdiri 182 penumpang lima awak dan dua pilot. Pesawat jatuh tak lama setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pangkal Pinang.
KOREKSI:
Artikel ini telah diubah pada Minggu 25 November 2018 Pukul 09.54 WIB. Koreksi dilakukan di alinea pertama tentang keluarga korban yang berhak sebagai ahli waris sesuai ketentuan sebenarnya berdasarkan yang tercantum dalam situs resmi Jasa Raharja. Terima kasih.