Pitra menyebut PPMI mempermasalahkan pernyataan tersebut lantaran dianggap mengandung unsur permusuhan serta ujaran kebencian terhadap agama. Ia juga menganggap Grace Natalie telah melangkahi konstitusi negara lantaran perda telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Baca:
Ladeni Pelaporan PPMI, Grace Natalie Penuhi Panggilan Polisi
“Perda Syariah atau lainnya adalah wewenang masing-masing kota. Tidak boleh ada intervensi,” ucap dia.
PPMI lantas melaporkan Grace ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya. Laporan tersebut diterima tapi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya yang hari ini melakukan pemeriksaan terhadap Zulkhair.
Ketua Umum PSI Grace Natalie di Polda Metro Jaya. TEMPO/Lani Diana
Grace Natalie telah sebelumnya memenuhi panggilan penyidik terkait pengaduan itu. Jauh sebelumnya dia juga telah menjelaskan bahwa sikap PSI yang tak sepaham dengan perda berlandaskan agama, seperti Perda Syariah, bukan lantaran mereka intoleransi.
Baca:
Grace Natalie Diserang Hoax, Dulu Perselingkuhan Kini Foto Syur
Penolakan terhadap Perda Syariah juga karena agama rawan dimanfaatkan sebagai alat politik. "Kami ingin mengembalikan agama ke titahnya yang mulia. Kami tidak menjelekkan agama mana pun," kata Grace Natalie, Sabtu 17 November 2018.