TEMPO.CO, Jakarta - Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap Yudi alias Dasep sebagai tersangka ketiga dalam pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi. Pembunuhan itu terungkap setelah penemuan mayat dalam drum di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Minggu 11 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Pembunuhan Dufi, Tersangka Perempuan Gemar Berbaju Minim
Polisi dari tim Resmob Polda Metro Jaya sebelumnya telah meringkus dan menetapkan tersangka sepasang suami-istri , Nurhadi dan Sari, sebagai pelaku pembunuhan tersebut. Yudi disangka yang berperan membantu Nurhadi memasukkan mayat Dufi ke drum lalu membuangnya.
"Yudi berperan membantu mengangkat dan membuang jenazah tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu 24 November 2018.
Baca:
Mayat dalam Drum, Kapolres Bogor: Tanya Polda Metro Jaya
Rumah M. Nurhadi, terduga pelaku pembunuhan Dufi, di Jalan Swadaya, RT03/04, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Rabu 21 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Dengan penangkapan Yudi yang dilakukan pada Jumat 23 November 2018, tersisa satu tersangka yang masih buron dalam kasus mayat dalam drum ini. Dedi menyebut tersangka keempat tersebut yang berperan menadah barang bukti mobil Toyota Innova milik Dufi. Mobil itu pula yang disebutkan digunakan untuk membawa dan membuang mayat Dufi.
Baca:
4 Tersangka Kasus Mayat dalam Drum, Ini Peran Mereka
Belum ada penjelasan terkait motif pasti hasil penyidikan polisi dari Polres Bogor yang menerima pelimpahan kasus. Penyidik dari Polda Metro hanya menyebut kalau Dufi dan dua tersangka pertama telah saling kenal dan sebelumnya melakukan kegiatan bersama sebelum terjadi pembunuhan.