TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka dalam pembunuhan Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi, seorang mantan wartawan yang ditemukan sudah menjadi mayat dalam drum, bertambah. Tim Resmob Polda Jawa Barat menangkap Yudi sebagai tersangka ketiga di Kampung Cilalay Bodas, Desa Sinarsari, Sukabumi, pada Jumat 23 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Kasus Mayat dalam Drum, Polisi Tangkap Tersangka Ketiga
Penangkapan itu diungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, Sabtu 24 November 2018. "Yudi alias Dasep berperan membantu mengangkat dan membuang jenazah tersebut (Dufi)," katanya.
Yudi, menurut Dedi, sempat beberapa kali berpindah tempat. Yudi di antaranya sempat melarikan diri ke Bantargebang, Kota Bekasi, setelah membuang mayat Yudi di lahan sepi di kawasan industri Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Rumah Abdullah Fithri Setawan atau Dufi di TGS Cluster Catalina yang ditemukan tewas di dalam drum pada hari minggu pagi terlihat sepi, keluarga masih di di wilayah Semper Jakarta Utara untuk proses pemakaman, Senin 19 November 2018. Tempo/Muhammad Kurnianto
Yudi lalu berpindah tempat lagi ke Cikidang, Sukabumi. Terakhir dia kabur ke Surade, Jampang Kulon, Sukabumi. "Kepolisian melakukan penangkapan di sana," kata Dedi.
Baca:
4 Tersangka Kasus Mayat dalam Drum, Ini Peran Mereka
Dedi mengatakan masih ada satu tersangka yang belum ditangkap, yakni penadah barang bukti mobil Toyota Innova putih milik Dufi. Mobil itu pula yang dipakai untuk membawa dan membuang mayat Dufi.
Sebelumnya tim resmob Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka pertama yakni pasangan suami-istri Nurhadi dan Sari. Keduanya disangka sebagai pelaku pembunuhan Dufi di rumah kontrakan mereka di Bojongkulur, Kabupaten Bogor. Namun keduanya ditangkap di Kota Bekasi.
Lokasi penemuan mayat pria bugil di dalam drum plastik di Desa Kembangkuning, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Minggu 18 November 2018. TEMPO/ADE RIDWAN
Baca juga:
Mayat dalam Drum Terkait Investigasi Mobil Esemka? Ini Kata TVMU
Belum ada penjelasan terkait motif pasti hasil penyidikan polisi dari Polres Bogor yang menerima pelimpahan kasus. Penyidik dari Polda Metro hanya menyebut kalau Dufi dan dua tersangka pertama telah saling kenal dan sebelumnya melakukan kegiatan bersama sebelum terjadi pembunuhan.
Adapun keluarga yakin yang terjadi adalah perampokan. Dasarnya, mobil dan barang pribadi milik Dufi lainnya seperti laptop masih belum ditemukan. Mayat Dufi ditemukan pada Minggu 11 November 2018 dengan pembunuhan yang diduga terjadi pada Sabtu 10 November.