TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginginkan sistem jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP) berlaku untuk semua kendaraan pribadi, termasuk sepeda motor. Meski begitu, Pemerintah DKI tak dapat memperluas ERP bagi motor lantaran terhalang regulasi pemerintah pusat.
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Tak Ada Rencana ERP untuk Sepeda Motor
"Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena," kata Anies di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dalam Pasal 3 PP 97/2012 tertulis, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans.
Menurut Anies, Pemerintah DKI harus mengikuti ketentuan yang ada. Namun, dia sepakat bahwa seharusnya pemerintah daerah dapat mengatur kendaraan umum. Salah satunya dengan menerapkan ERP di semua kendaraan.
"Sehingga kita bisa mengelola pergerakan kendaraan bermotor lebih baik," ucap Anies.
Simak juga: Pemerintah Kaji ERP Juga Berlaku untuk Sepeda Motor
Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas sistem ERP diterapkan ke kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko.
Namun niat Gubernur Anies Baswedan itu tak sesuai dengan Pergub 25/2017. Dalam Pasal 8 ayat 1 tertulis kendaraan bermotor yang diperbolehkan melewati ruas jalan koridor atau kawasan ERP terdiri atas mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang.