TEMPO.CO, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan, per Jumat, 23 November 2018 pengendara yang tertangkap melanggar lalu lintas melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sebanyak 2441.
Baca juga: Enam Hari Uji Coba Tilang Elektronik, 613 Pelanggaran Terekam
"Sedangkan surat konfirmasi yang sudah sampai ke pemilik mobil ada 1327, yang sudah langsung bayar 134, dan yang ikut sidang 124," kata Yusuf di Bundaran Hotel Indonesia, Ahad, 25 November 2018.
Mulai awal November 2018, Dirlantas Polda Metro telah melakukan penindakan melalui lelang elektronik atau ETLE setelah sebulan berjalan. Tilang elektronik itu menggunakan kamera automatic number plate recognition (ANPR) yang mampu mendekteksi plat kendaraan.
Saat ini, titik yang sudah dipasang kamera adalah Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Kamera di dua lokasi berjumlah total empat unit.
Yusuf mengatakan ETLE cukup efektif selama dua bulan ini, sosialisasi dan penindakan. Jumlah pelanggar lalu lintas di titik Patung Kuda disebut terus menurun.
"Sekarang ini yang banyak di Sarinah. Mudah-mudahan turun juga setelah mereka tahu," katanya menjelaskan soal tilang elektronik.