TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, penerapan electronic road pricing (ERP) harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Anies mengatakan tak dapat memperluas ERP untuk sepeda motor karena regulasi pemerintah pusat tak mengatur itu.
Baca: Ketua DPRD: Tak Punya Garasi, Kendaraan Tak Bisa Lewat Jalan ERP
"Ini kan bukan selera gubernur. Gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada," kata Anies di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Ahad, 25 November 2018.
Anies Baswedan berpendapat, seharusnya Pemerintah DKI memperluas kebijakan ERP untuk semua jenis kendaraan pribadi, tak terkecuali sepeda motor. Dengan begitu, pemerintah dapat mengatur seluruh pergerakan kendaraan umum dan pribadi yang melintas di jalan Ibu Kota.
Akan tetapi, Pemerintah DKI harus mengikuti regulasi pemerintah pusat. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Dalam Pasal 3 PP 97/2012 tertulis, objek retribusi pengendalian lalu lintas dikecualikan untuk sepeda motor, kendaraan penumpang umum, kendaraan pemadam kebakaran, dan ambulans. Bila ingin memperluas ERP untuk motor, maka harus ada perubahan peraturan pemerintah.
"Kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya," ujar Anies Baswedan.
Baca: 3 Pulau Reklamasi Dikuasai DKI, Anies Baswedan Siapkan Nama Baru
Sebelumnya, Pemerintah DKI berencana memperluas penerapan sistem ERP hingga kendaraan roda dua. Pernyataan itu diungkapkan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko.