TEMPO.CO, Jakarta – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya akan memeriksa ahli ilmu filsafat dan mantan dosen Universitas Indonesia Rocky Gerung sebagai saksi dalam kasus kabar bohong alias hoax Ratna Sarumpaet.
Rencananya, Rocky akan diperiksa besok, Selasa, 27 November 2018 pukul 14.00 WIB. "Ya, betul. Besok akan diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono lewat pesan pendek, Senin, 26 November 2018.
Baca juga: Diskusi Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung Dibatalkan Pihak Hotel
Panggilan Rocky tertuang dalam surat dengan nomor S. Pgl/009/XI/2018/Ditreskrimum. Dalam surat panggilan yang Tempo terima, terlihat tanda tangan penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Jerry Raimond Siagian.
Meski begitu, Argo masih enggan menjelaskan lebih lanjut ihwal keterkaitan Rocky dengan Kasus Ratna Sarumpaet.
Pemeriksaan Rocky merupakan bagian dari pemeriksaan tambahan yang bertujuan untuk melengkapi berkas kasus Ratna Sarumpaet. Menurut Argo, polisi akan kembali memeriksa Ratna serta beberapa orang saksi tambahan.
"Pemeriksaan saksi lain nanti akan disesuaikan dengan petunjuk dari jaksa," ucap Argo.
Baca juga: Rocky Gerung Bicara Tentang Tuduhan Sebar Ujaran Kebencian SARA
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus Ratna Sarumpaet ke Polda Metro Jaya. Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi menyatakan, berkas Ratna Sarumpaet yang diberikan polisi tak lengkap.
"Masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik," kata Nirwan dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam, 22 November 2018.
Menurut Nirwan, Kejati DKI mengembalikan berkas itu pada 22 November 2018. Ini artinya, penyidik perlu melengkapi berkas terlebih dulu untuk dikirimkan lagi ke kejaksaan.
Polisi melimpahkan berkas Ratna pada 8 November 2018. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan lebih dari satu bulan sebelum pemberkasan rampung.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka pembuat dan penyebar kabar bohong atau hoax penganiayaan yang dialaminya di Bandung pada awal Oktober 2018. Pengakuan sudah disampaikan setelah polisi mengungkap sejumlah kejanggalan.
Simak juga: Ratna Sarumpaet dan Rocky Gerung Dibolehkan Diskusi di Babel
Di antaranya ada transaksi yang dilakukan Ratna Sarumpaet untuk operasi bedah plastik di rumah sakit di Menteng, Jakarta Pusat. Namun, hoax telanjur menyebar luas dan ikut memanaskan situasi menjelang pemilihan presiden 2019. Saat itu, Ratna Sarumpaet memang masih tergabung dalam tim pemenangan pasangan calon Prabowo-Sandiaga.
Kepolisian menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
ADAM PRIREZA | LANI DIANA