TEMPO.CO, Jakarta - Tuntutan terhadap Ahmad Dhani, terdakwa kasus ujaran kebencian terhadap Ahok, akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. Sidang sebelum yang dijadwalkan pada Senin, 19 November 2018 batal lantaran berkas tuntutan belum rampung.
Baca: Ahmad Dhani: Jika Saya Dituntut Lebih Berat, Hukum Sontoloyo
Pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis mengatakan kliennya tidak punya persiapan khusus menghadapi sidang. Ali hanya berharap jaksa menuntut bebas kliennya.
"Atau minimal menuntut seringan-ringannya mas Dhani, Karena sesuai fakta-fakta Dan keterangan saksi-saksi di persidangan," kata Ali saat dihubungi, Senin, 26 November 2018.
Pekan lalu, Ahmad Dhani membandingkan kasus hukumnya dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jika dituntut lebih berat dari kasus penistaan agama, ujar Dhani, maka hukum Indonesia Sontoloyo.
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (kiri) dan Ahmad Dhani. Dok.Tempo/Dhemas Reviyanto, Tempo/Nurdiansah
"Kalau dituntut lebih dari Ahok, berarti ini adalah gambaran besar tentang hukum di Indonesia yang tidak ada kepastian, berarti hukumnya sontoloyo dan dipimpin oleh genderuwo," kata Dhani.
Ahmad Dhani dilaporkan Jack Boyd Lapian, dengan tuduhan ujaran kebencian terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Maret 2017. Jack adalah pendiri Cyber Indonesia yang juga pendukung Ahok dalam Pilkada DKI 2017.
Baca: Sidang Tuntutan, Ini Dakwaan dan Ancaman Hukuman Ahmad Dhani
Barang bukti yang disertakan dalam laporan ujaran kebencian tersebut berupa sejumlah cuitan di akun Twitter pribadi Ahmad Dhani. Atas cuitan-cuitannya itu, Ahmad Dhani didakwa ujaran kebencian melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.