Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Alasan Ahmad Dhani Ngotot Dituntut Lebih Ringan dari Ahok

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Musisi Ahmad Dani, kuasa hukum dan lainnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan ujaran kebencian, Senin, 19 November 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Musisi Ahmad Dani, kuasa hukum dan lainnya saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang tuntutan ujaran kebencian, Senin, 19 November 2018. TEMPO/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, JakartaAhmad Dhani dan kuasa hukumnya ngotot minta dituntut lebih ringan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Selama persidangan, Ahmad Dhani membandingkan kasus ujaran kebenciannya dengan kasus penistaan agama Ahok.

Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam, berujar tuntunan dua tahun penjara untuk kliennya tidak adil. Menurut dia, perkara Dhani merupakan turunan kasus Ahok.

"Jadi, perkaranya (penistaan agama Ahok) saja dituntut percobaan, sedangkan anak perkaranya (ujaran kebencian Dhani) dituntut dua tahun," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.

Menjelang vonis dua tahun penjara untuk Ahok pada Mei 2017, Ahmad Dhani melalui akun twitternya mencuit tiga pernyataan yang berujung pada laporan ujaran kebencian oleh Jack Lapian. Salah satunya berbunyi: Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.

Hendarsam melanjutkan, perbedaan tuntunan Ahmad Dhani dan Ahok menggambarkan jaksa memasang standar ganda. Selain itu, dia menilai jaksa tak mampu membuktikan dakwaan karena telah memasukkan bukti tambahan untuk memperkuat tuntunan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Seperti cuitan di luar dakwaan tetap dimasukkan," katanya. "Banyak sekali peluang, ruang yang bisa kita eksplor, kita kritisi di pleidoi nanti," kata Hendarsam.

Baca juga: Air Pasang, Rob Semata Kaki Rendam Penjaringan, Jakarta Utara

Ahmad Dhanii mempersoalkan tidak tegasnya jaksa menyebut golongan yang menjadi objek ujaran kebencian. Jaksa menyatakan Ahmad Dhani terbukti bersalah menyebar informasi yang mengandung kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).

"Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Gak ada," kata Ahmad Dhani.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

13 jam lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Usai jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama, Galih Loss Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menetapkan Galih Noval Aji Prakoso alias Galih Loss sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian di TikTok.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

4 hari lalu

T-ara kembali diterpa rumor
Perjalanan Karir T-ARA, Soal Gonta-ganti Member hingga Rumor Bullying

Grup idola K-pop T-ARA meraih puncak popularitaasnya di tahun 2010an dengan berbagai lika-liku termasuk tuduhan skandal bullying.


Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

17 hari lalu

Musisi Ahmad Dhani menghibur penonton saat tampil pada BNI Loud Fest di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu 23 Juli 2023. Dalam BNI Loud Fest Vol.2 2023 tersebut group musik Dewa 19 feat Ari Lasso membawakan sejumlah lagu di antaranya Roman Picisan, Pupus dan Kangen. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.


Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

21 hari lalu

Novel Arjuna Mencari Cinta karya Yudhistira Massardi. Gramedia
Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.


Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

29 hari lalu

Jakarta Banjir, Heru Budi Minta Maaf: Mohon Dimaklumi
Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

29 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

31 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.