TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan politikus Ahmad Dhani mengatakan, tuntunan bersalah telah menebar ujaran kebencian oleh jaksa penuntut umum hanya retorika belaka dan abstrak. Alasannya, jaksa tidak spesifik menyebut golongan mana yang dia sebarkan kebencian.
Baca juga: Alasan Ahmad Dhani Ngotot Dituntut Lebih Ringan dari Ahok
"Siapa yang saya beri ujaran kebencian? Orang Cina, orang Arab, agama Islam, agama Kristen? Nggak ada," kata Ahmad Dhani usai sidang tuntunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 26 November 2018.
"Bahkan jaksa tidak berani menyebut bahwa saya telah memberi ujaran kebencian kepada golongan Ahok. Jadi, abstrak," ujar Ahmad Dhani.
Jaksa penuntut umum menyatakan Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyebar informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan terhadap kesukuan, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Ahmad Dhani dituntut hukuman dua tahun penjara. Bukti ujaran kebencian Ahmad Dhani disampaikan melalui cuitan-cuitannya di Twitter. Isinya berkaitan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Sang pelapor dalam kasus ini merupakan pendiri Cyber Indonesia sekaligus pendukung Ahok dalam Pilkada DKI tahun 2017, Jack Lapian.
Baca juga: Dituntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Selain itu, Ahmad Dhani menuding bahwa tuntunan dua tahun penjara sengaja dibuat sebagai pembalasan atas hukuman Ahok. Atas pernyataan seputar ayat Al-Maidah, Ahok telah divonis dua tahun penjara.
"Menurut saya, ini bukan dari JPU ya, ini mungkin dari atasnya yang bikin tuntunan ini, saya yakin bukan JPU," katanya. Atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim memberi waktu dua pekan kepada Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya menyiapkan berkas pleidoi atau pembelaan.