TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Bestari Barus, berharap PT Jakarta Propertindo alias Jakpro cepat mempelajari bagaimana mengelola pulau reklamasi Teluk Jakarta. Menurut Bestari, kemampuan Jakpro harus diuji.
Baca Jakpro: Anies Baswedan Tugaskan Jakpro Kelola Reklamasi, Dinilai Prematur
"Saya rasa Jakpro harus banyak mendalami juga tentang semangat pembangunan di wilayah itu karena itu kan kompleks permasalahan di sana," kata Bestari di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Menurut Bestari, Jakpro dapat belajar dari pengelola Taman Impian Jaya Ancol. Dia tak mempermasalahkan penunjukan Jakpro sebagai pengelola tiga pulau reklamasi. Gubernur DKI, lanjut dia, berhak bekerja sama dengan siapa pun.
"Selama dia tidak meminta permodalan kepada pemerintah daerah, silakan kalau mau bekerja sama dengan pihak ketiga," ucap Bestari.
Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menugaskan PT Jakpro ikut mengelola tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta yang tersisa, yakni C, D, dan G. Pemerintah DKI, kata Anies, memilih Jakpro sebagai pengelola karena relevan dalam pembangunan dan pengelolaan properti.
Baca juga: Anies Baswedan Tunjuk Eks Direktur Saratoga Jadi Direksi Jakpro
Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018. Berdasarkan isi pergub, Anies menugaskan Jakpro mengelola tanah hasil reklamasi selama sepuluh tahun. Tanah yang dimaksud adalah lahan kontribusi yang ada di tiga pulau itu.
Lahan kontribusi meliputi perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik alias fasum dan fasos. Selain itu juga ada penugasan kepada PT Jakarta Propertindo atau Jakpro untuk kerja sama pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas umum tanah hasil reklamasi.