Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Musisi Ahmad Dhani saat diwawancarai sejumlah media saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian 19 November 2018. Persidangan yang jadwalnya mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda karena ketidaksiapan JPU menyusun kesimpulan. TEMPO/Nurdiansah
Musisi Ahmad Dhani saat diwawancarai sejumlah media saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian 19 November 2018. Persidangan yang jadwalnya mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda karena ketidaksiapan JPU menyusun kesimpulan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan politikus Ahmad Dhani kerap terlibat kasus hukum. Salah satu kasus hukum yang menjeratnya adalah ujaran kebencian kepada Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Rupanya Ahmad Dhani sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi atas ucapan dan tindakan Ahmad Dhani. Berikut lima kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani:

Baca juga: Dtuntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Pertama, Dugaan Makar

Ahmad Dhani terlibat kasus dugaan makar dan ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Dhani termasuk salah seorang yang diciduk polisi menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Namun, tujuh orang lain termasuk Dhani dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik. Sementara tiga orang diduga terlibat makar. 

Dua, Ujaran Kebencian Kepada Ahok

Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani, Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Jack Lapian mengatakan beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya.

Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga, Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.

Jack merasa tersinggung dengan celotehan Ahmad Dhani di Facebook. Pada unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.

Begini perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.

"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Empat, Pelontaran Kata Idiot Kepada Kelompok Penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden

Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata 'idiot' diucapkan Dhani saat ia nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian dan Dhani juga dicekal oleh Polda Jatim.

Lima, Kasus Penipuan

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Pengusaha Moh Zaini Ilyas melaporkan pentolan band Dewa 19 ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jatim senilai 200 Juta Rupiah.

Baca juga: Ahmad Dhani: Jika Saya Dituntut Lebih Berat, Hukum Sontoloyo

Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta bukan urusannya. Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.

MIQDARULLAH BURHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Konser Dewa 19 di GBK 2025 akan Hadirkan Personel Bad English, Extreme, dan Mr. Big

4 jam lalu

Konser Dewa 19 Featuring All Stars 2.0 digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta pada Sabtu, 18 Januari 2025. Dok. Dewa 19
Konser Dewa 19 di GBK 2025 akan Hadirkan Personel Bad English, Extreme, dan Mr. Big

Dewa 19 akan kembali konser di GBK bersama sejumlah musisi rock internasional legendaris dari Bad English, Extreme, hingga Mr. Big.


Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

17 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Tempo Bentuk Tempo Creator Network untuk Lindungi Seniman dan Kreator Konten dari Ancaman UU ITE

Tempo Media Group meluncurkan Tempo Creator Network untuk melindungi seniman dan kreator konten dari ancaman UU ITE.


Ramai Larangan Musisi Gaungkan Peringatan Darurat, Ada Perlindungan Hukum hingga Alternatifnya

19 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Ramai Larangan Musisi Gaungkan Peringatan Darurat, Ada Perlindungan Hukum hingga Alternatifnya

Gerakan Peringatan Darurat mengancam kebebasan berkesenian dengan adanya pelarangan visual politik di panggung musik.


Musisi Angkat Bicara Usai Dilarang Pasang Visual Peringatan Darurat saat Manggung

20 hari lalu

Feel Koplo menayangkan visual Peringatan Darurat saat manggung. Foto: Instagram/@feelkoplo
Musisi Angkat Bicara Usai Dilarang Pasang Visual Peringatan Darurat saat Manggung

Sejumlah musisi, termasuk Baskara Putra hingga Nadin Amizah angkat bicara setelah adanya pelarangan memakai visual Peringatan Darurat saat manggung.


Le Minerale Gandeng Musisi dan Atlet Muda Persembahkan Lagu Nasionalisme

27 hari lalu

Sebagai air minum dalam kemasan (AMDK) asli Indonesia, Le Minerale merilis iklan terbaru bertema nasionalisme demi membangkitkan semangat cinta tanah air dengan mendukung prestasi anak bangsa. Dok. Le Minerale
Le Minerale Gandeng Musisi dan Atlet Muda Persembahkan Lagu Nasionalisme

Setiap alunan nada membawa pendengar untuk merasakan kembali betapa berharganya kemerdekaan yang sudah diraih Indonesia.


Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Musisi di Kanada Luncurkan Tembang Khusus

28 hari lalu

Musisi independen Indonesia di Toronto Kanada, Dwi Riani dan kelompok musik Orkes Garasi. Foto: Dok.Dwi Riana&Orkes Garasi.
Rayakan Kemerdekaan Indonesia, Musisi di Kanada Luncurkan Tembang Khusus

Seorang musisi yang tinggal di Kanada yaitu Dwi Riana berkolaborasi dengan grup keroncong merilis lagu untuk merayakan Kemerdekaan Indonesia.


Profil Harry Roesli Penerima Bintang Budaya Parama Dharma dari Jokowi

30 hari lalu

Penggemar musisi Harry Roesli melakukan pembelian piringan hitam album Philosophy Gang di Jakarta, 17 Maret 2017. Peluncuran format piringan hitam 12 inchi ini didedikasikan kepada almarhum Harry Roesli dan bandnya, Gang of Harry Roesli. TEMPO/Nurdiansah
Profil Harry Roesli Penerima Bintang Budaya Parama Dharma dari Jokowi

Djauhar Zaharsyah Fachrudin Roesli atau Harry Roesli adalah seorang seniman dan musisi yang mendapatkan penghargaan Bintang Budaya Parama Dharma.


Tampil di Antara Musisi Koplo, Fiersa Besari Ajak Penonton Galau di Pekan Gembira Ria

34 hari lalu

Fiersa Besari mengisi kemeriahan hari pertama festival Pekan Gembira Ria Vol. 8 di Parkir Barat JIExpo Kemayoran, Jakarta. Sabtu, 10 Agustus 2024. Membuka penampilan dengan lagu
Tampil di Antara Musisi Koplo, Fiersa Besari Ajak Penonton Galau di Pekan Gembira Ria

Fiersa Besari tampil di hari pertama Pekan Gembira Ria Vol. 8 pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024, membawakan lagu-lagu hit andalannya.


Musisi Bandung Pamerkan Karya Lukisannya, Kanvas Pidi Baiq Paling Jumbo

37 hari lalu

Lukisan Pidi Baiq berjudul Post Mooi Indie. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Musisi Bandung Pamerkan Karya Lukisannya, Kanvas Pidi Baiq Paling Jumbo

Sekelompok musisi Bandung menggelar pameran karya lukisannya di SuJiVa Resto & Art Space Bandung, salah satuya Pidi Baiq.


Beda Pandangan dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty Larang Al, El, Dul Menikah di Tahun Sama

37 hari lalu

Maia Estianty. Foto/instagram/maiaestiantyreal
Beda Pandangan dengan Ahmad Dhani, Maia Estianty Larang Al, El, Dul Menikah di Tahun Sama

Maia Estianty tidak setuju jika ketiga putranya menikah di tahun yang sama. Ia mengingat pengalaman pahitnya di masa lalu karena melanggar adat Jawa.