Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

5 Kasus Hukum Yang Menjerat Musisi Ahmad Dhani

Reporter

Editor

Ali Anwar

image-gnews
Musisi Ahmad Dhani saat diwawancarai sejumlah media saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian 19 November 2018. Persidangan yang jadwalnya mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda karena ketidaksiapan JPU menyusun kesimpulan. TEMPO/Nurdiansah
Musisi Ahmad Dhani saat diwawancarai sejumlah media saat tiba di Pengadilan Jakarta Selatan untuk mengikuti persidangan lanjutan dugaan ujaran kebencian 19 November 2018. Persidangan yang jadwalnya mendengarkan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda karena ketidaksiapan JPU menyusun kesimpulan. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Musisi dan politikus Ahmad Dhani kerap terlibat kasus hukum. Salah satu kasus hukum yang menjeratnya adalah ujaran kebencian kepada Basuki Tjahja Purnama atau Ahok. Rupanya Ahmad Dhani sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi atas ucapan dan tindakan Ahmad Dhani. Berikut lima kasus hukum yang menjerat Ahmad Dhani:

Baca juga: Dtuntut 2 Tahun Penjara, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Pertama, Dugaan Makar

Ahmad Dhani terlibat kasus dugaan makar dan ditangkap bersama sembilan orang lainnya pada 2 Desember 2016. Mereka adalah Ratna Sarumpaet, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, Kivlan Zein, Adityawarman, Jamran, Eko, dan Rizal Khobar.

Dhani termasuk salah seorang yang diciduk polisi menjelang aksi 2 Desember 2016 lalu. Ia disangkakan dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Namun, tujuh orang lain termasuk Dhani dipulangkan dengan alasan subyektivitas penyidik. Sementara tiga orang diduga terlibat makar. 

Dua, Ujaran Kebencian Kepada Ahok

Jack Lapian Pendiri Basuki Tjahja Purnama (BTP) Network melaporkan Ahmad Dhani, Kamis, 9 Maret 2017. Laporan ini terkait dengan cuitan Dhani di akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, yang dianggap menyebarkan kebencian menjelang pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua.

Pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST di bulan Februari dan Maret silam, Dhani berkali-kali menggunakan frasa 'penista agama'. Di antaranya, pada 5 Maret 2017, Dhani menulis, “Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya -ADP.” Pada 7 Maret 2017, akun ini pun mengunggah, “Sila Pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS?? -ADP.”

Jack Lapian mengatakan beberapa kicauan yang dijadikan barang bukti laporan kepada polisi, Ahmad Dhani memang menujukan frasa 'penista agama' itu kepada mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Jack mencontohkan kicauan Dhani pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Saat ini, Jaksa Penuntut Umum telah menuntut Dhani selama dua tahun penjara dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin, 26 November 2018 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menilai Dhani telah memenuhi unsur ujaran kebencian melalui unggahan di akun Twitter pribadinya.

Dhani dituntut dua tahun penjara. Dia didakwa dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga, Pencemaran Nama Baik Jack Boyd Lapian

Jack Boyd Lapian kembali melaporkan musisi Ahmad Dhani. Suami penyanyi Mulan Jameela itu dituduh mencemarkan nama baik melalui jejaring sosial.

Jack merasa tersinggung dengan celotehan Ahmad Dhani di Facebook. Pada unggahannya, Dhani membahas orang-orang yang melaporkan ahli filsafat Rocky Gerung.

Begini perkataan Dhani dikutip dari laman Facebook-nya. "Berikut cara-cara kriminalisasi Rocky Gerung. Satu, cari ahli bahasa yang bisa disetir. Ahli Bahasa yang bisa disuruh bersaksi bahwa arti fiksi sama dengan fiktif," tulis pelantun tembang Pupus itu.

"Dua, perintahkan ahli pidana yang bisa memberatkan Buni Yani, Alfian Tanjung, Asma Dewi, ADP dan lain. Jika semua itu dilakukan, niscaya Rocky Gerung jadi tersangka #ADP," tegasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam laporan bernomor LP/25778/V/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, Dhani terkena Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Serta Pasal 310 dan 311 KUHP.

Empat, Pelontaran Kata Idiot Kepada Kelompok Penolak Deklarasi 2019 Ganti Presiden

Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Ahmad Dhani dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "Idiot".

Kata-kata 'idiot' diucapkan Dhani saat ia nge-vlog di lobi Hotel Majapahit Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun instagram Ahmad Dhani.

Saat itu, dia tertahan di hotel karena massa penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden menggelar aksi di depan hotel.

Akibatnya, Dhani tidak bisa bergabung dengan kelompok pendeklarasi 2019 Ganti Presiden di sekitaran Monumen Tugu Pahlawan Surabaya.

Hingga saat ini, kasus tersebut masih bergulir di kepolisian dan Dhani juga dicekal oleh Polda Jatim.

Lima, Kasus Penipuan

Suami Mulan Jameela, Ahmad Dhani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam laporan bernomor LPB/1232/IX/2018/UM/JATIM tertanggal 26 September 2018 dengan Pasal 378 dan 372 KUHP.

Pengusaha Moh Zaini Ilyas melaporkan pentolan band Dewa 19 ke Polda Jatim atas dugaan penipuan dan penggelapan investasi vila di Kota Batu, Jatim senilai 200 Juta Rupiah.

Baca juga: Ahmad Dhani: Jika Saya Dituntut Lebih Berat, Hukum Sontoloyo

Sementara itu, Ahmad Dhani usai diperiksa di Polda Jatim beberapa waktu lalu menyebut pelaporan kasus dirinya ke Polda Jawa Timur terkait dugaan piutang investasi vila di Batu senilai Rp 200 juta bukan urusannya. Dhani menganggap urusannya hanya dengan mantan Wali Kota Batu Edy Rumpoko dan bukan dengan Zaini.

MIQDARULLAH BURHAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

4 hari lalu

Ahmad Dhani, Verrell Bramasta, Nafa Urbach, Mulan Jameela, Melly Goeslaw, dan Once Mekel. Instagram
Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.


Eric Carmen, Pelantun Tembang Hit All By Myself Meninggal dalam Tidurnya

14 hari lalu

Eric Carmen. Foto: Tom Hill/Wireimage via People.com.
Eric Carmen, Pelantun Tembang Hit All By Myself Meninggal dalam Tidurnya

Istri Eric Carmen, Amy Murphy Carmen mengabarkan berita duka di situs musisi yang terkenal dengan lagu hit, All By Myself.


Pepeng Mantan Naif Butuh Masukan dari Generasi Z untuk Karya Solonya

18 hari lalu

Franki Indrasmoro atau Pepeng, mantan drummer Naif. ANTARA
Pepeng Mantan Naif Butuh Masukan dari Generasi Z untuk Karya Solonya

Franki Indrasmoro atau Pepeng, mantan drummer Naif telah merilis debut solo sebagai vokalis melalui single lagu Ceriakan Dunia


Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

24 hari lalu

Kahitna dalam acara penyerahan simbolis kartu fisik BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Foto: Instagram/@ywpiano
Kahitna dan Musisi Anggota FESMI Resmi Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kahitna, Yovie & Nuno, HiVi, dan musisi anggota Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) resmi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Apa Itu Visa Musisi Konser yang Digunakan Ed Sheeran untuk Masuk ke Indonesia?

24 hari lalu

Penyanyi Ed Sheeran membawakan lagu pada konser bertajuk Ed Sheeran +-=:x tour in Indonesia di Jakarta International Stadium, Jakarta, Sabtu 2 Maret 2024. Pada konser di atas panggung 360 derajat tersebut Ed Sheeran membuka penampilan dengan lagu berjudul Tides serta membawakan lagu berjudul perfect, Shape of You dan Castle On the hill. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wpa
Apa Itu Visa Musisi Konser yang Digunakan Ed Sheeran untuk Masuk ke Indonesia?

Indonesia telah meluncurkan visa musisi konser yang ditujukan untuk musisi dunia, termasuk Ed Sheeran. Lalu, apa itu visa musisi konser?


Kelompok Orkestra Keraton Konser di Jakarta Awal Maret, Tampilkan Nuansa Yogyakarta

29 hari lalu

Kelompok musik Yogyakarta Royal Orchestra (YRO) Keraton Yogyakarta akan menggelar konser menyambut Hari Penegakan Kedaulatan Negara di Aula Simfonia Jakarta pada 1 hingga 2 Maret 2024. (Dok.istimewa)
Kelompok Orkestra Keraton Konser di Jakarta Awal Maret, Tampilkan Nuansa Yogyakarta

Kelompok musik Orkestra Keraton Yogyakarta akan menggelar konser menyambut Hari Penegakan Kedaulatan Negara di Jakarta


Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

32 hari lalu

Tissa Biani mengunggah foto perannya di 2 film terlaris di Indonesia di KKN di Desa Penari dan Agak Laen. Foto: Instagram.
Tissa Biani, Satu-satunya Artis Perempuan yang Main di 2 Film Terlaris Indonesia

Aktris Tissa Biani jadi satu-satunya artis perempuan yang main di dua film terlaris di Indonesia.


Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

34 hari lalu

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.
Real Count KPU Sementara: Bambang Haryo Ungguli Ahmad Dhani hingga Chef Arnold di Dapil Jatim I

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono unggul dalam real count KPU sementara di Dapil Jawa Timur I dari Ahmad Dhani.


Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

38 hari lalu

Nafa Urbach/Foto: Instagram/Nafa Urbach
Nasib Caleg Artis DPR RI, Verrell Bramasta dan Nafa Urbach Sementara Raih Suara Tertinggi

Berikut perolehan suara sementara jajaran caleg artis di kontestasi pileg 2024 dari berbagai daerah pemilihan.


Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

39 hari lalu

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur, Bambang Haryo Soekartono.
Real Count KPU Sementara Dapil Jatim 1: Bambang Haryo Gerindra Ungguli Ahmad Dhani dan Puti Guntur Soekarno

Politikus Partai Gerindra Bambang Haryo Soekartono mengungguli rekan separtainya Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani hingga Puti Guntur Soekarno