TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya maksud khusus dengan mengubah nama pulau reklamasi menjadi Kawasan Pantai. Anies ingin meluruskan ketentuan tata ruang pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Baca: Anies Baswedan Pastikan Bakal Hadiri Reuni Akbar 212
Menurut Anies, pemberian nama kawasan reklamasi sebagai pulau tak merujuk pada ketentuan tata ruang yang tepat. Pemerintah DKI, ujar dia, tak bisa menyebut dengan kata pulau, melainkan kawasan pantai. mengingat pulau reklamasi Jakarta berada di dalam Pulau Jawa.
"Itu bukan sebuah pulau yang baru cuma karena sudah terlanjur populer, jadi semua menyebut dengan istilah pulau," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Anies menambahkan, perubahan nama itu mengacu pada ketentuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ihwal lahan reklamasi.
Tak hanya mengubah penyebutan pulau menjadi kawasan pantai, pemberian nama baru ini untuk memperjelas penugasan kepada PT Jakarta Propertindo alias Jakpro.
Anies Baswedan menganggap wilayah bekas pulau reklamasi yang bakal dikelola Jakpro kini sudah jelas. Sebelum mengubah nama pulau reklamasi, Anies telah menyerahkan pengelolaan pulau C, D, dan G kepada Jakpro.
"Karena itu urgensinya kenapa kita segera memberikan penamaan pada wilayah itu, sehingga Jakpro memiliki wilayah tugas yang jelas," kata Anies Baswedan.
Kemarin, Anies Baswedan resmi menetapkan perubahan nama tiga pulau reklamasi. Pulau C menjadi Kawasan Pantai Kita, Pulau D menjadi Kawasan Pantai Maju, dan Pulau G menjadi Kawasan Pantai Bersama.
Baca: Anies Baswedan Resmi Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi
Perubahan nama pulau reklamasi itu diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara yang ditetapkan pada 26 November 2018.