TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro akan mengelola 65 persen tiga pulau reklamasi. Sisanya tetap akan dikelola oleh pengembang pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta itu.
Baca: Alasan Anies Baswedan Ubah Nama Tiga Pulau Reklamasi Jakarta
"Secara total yang akan dikelola oleh Jakpro adalah sekitar 65 persen," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 26 November 2018.
Anies tak mendetail bagaimana pembagian jatah lahan reklamasi yang dikelola Jakpro dan pengembang. Dia memastikan, Pemerintah DKI memiliki tanggung jawab yang luas terhadap pulau buatan C, D, dan G.
"Dengan begitu pengaturan kawasan ini benar-benar akan dikelola oleh Pemprov DKI," tutur dia.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan Jakpro bekerja sama dengan pihak swasta. Anies meminta BUMD itu untuk berkoordinasi dengan pengembang.
Penunjukan Jakpro sebagai pengelola pulau C, D, dan G tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Jakpro bertugas mengurus lahan kontribusi selama 10 tahun. Anies ingin warga segera bisa memanfaatkan kawasan pantai itu tanpa perlu membayar.
Baca: Anies Baswedan: Di Pulau Reklamasi Bisa Lihat Sunset dan Sunrise
Kemarin Anies resmi menetapkan nama baru tiga pulau reklamasi menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama. Dasar hukumnya Keputusan Gubernur Nomor 1744 Tahun 2018 tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara.