TEMPO.CO, Depok - Polisi menangkap dua orang muncikari yang menjalankan praktik prostitusi di Pemancingan Taman Jaya, Jalan Bulak Timur Patung Gajah, Cipayung, Kota Depok. “Modusnya, mereka menawarkan gadis muda melalui aplikasi Whatsapp, chatting, dan sebagainya," kata Kepala Subbagian Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus, Selasa, 27 November 2018.
Baca : Sediakan Jasa Prostitusi, 3 Griya Pijat Ditutup Satpol PP DKI
Menurut Firdaus, dua tersangka yang ditangkap itu adalah Iwan Setiawan, 40 tahun, dan Eko Supriyono (43). Kepada polisi tersangka mengaku hanya menawarkan gadis kepada orang-orang yang dikenal saja. Selanjutnya tersangka mempertemukan gadis yang ditawarkan kepada lelaki hidung belang di tempat penjualan minuman beralkohol.
“Pelaku-pelaku ini berjualan miras,” katanya. “Nah, ternyata mereka juga mempekerjakan perempuan di bawah umur untuk menemani tamu-tamu minum."
Selain menemani pelanggan, gadis-gadis belia itu juga bisa dibawa oleh pelanggan untuk berkencan. "Mereka juga menawarkan perempuan secara langsung kalau ada pelanggan yang ingin mendapat teman kencan,” kata Firdaus. “Mereka akan mengantar gadis-gadis itu ke lokasi pelanggan berada."
Baca: Polisi Tangkap Prostitusi Online Berkedok Pijat di Kalibata City
Dengan terbongkarnya praktik prostitusi ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I jo Pasal 89 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.