TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyerahkan Ketua DPRD Buton Selatan La Usman yang ditangkap karena sabu kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara untuk direhabilitasi. Usman ketahuan mengkonsumsi sabu di sebuah hotel di bilangan Jakarta Pusat.
Baca: Positif Sabu, Ketua DPRD Buton Selatan Ditangkap di Hotel Jakpus
"Direhabilitasi karena tak ditemukan barang bukti saat penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya pada Selasa, 27 November 2018.
Tim Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Usman di Hotel Red Planet, Jakarta Pusat, pada Jumat malam, 23 November 2018.
Pada saaat menggeledah kamar nomor 217 tempat Usman menginap, polisi mendapati dua buah cangklong untuk menghisap sabu bekas pakai. "Satu ditemukan di kantong celana yang bersangkutan dan satu lagi di kloset," ucap Argo.
Hasil tes urin terhadap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyatakan bahwa ia positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Menurut pengakuannya, Usman memakai sabu tersebut sehari sebelum penangkapan.
Usman memesan sabu dari seseorang berinisial Lani. Ia merupakan supir yang kerap disewa Usman setiap kali ke Jakarta. Polisi pun telah memasukkan Lani ke daftar pencarian orang (DPO). "Usman memesan satu gram seharga Rp 1,5 juta," ucap Argo.
Baca: Polisi Sebut 2 Karung Narkoba di Cilegon untuk Pesta Tahun Baru
Sebelum penyerahan hari ini, kata Argo, BNN Kota Jakarta Selatan telah melakukan assesment terhadap Usman. Mereka pun telah mengambil sampel dari rambut dan darah Ketua DPRD Buton Selatan itu untuk dicek di laboratorium.