TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan rumah yang longsor di Kalisari, adalah bangunan ilegal karena didirikan di atas jalur hijau. Korban longsor Surahman, yang juga Ketua RT 04 RW 09, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, memberikan penjelasan soal Perumahan Pesona yang disebut tak berizin oleh Anies
Baca: Dianggap Kaya, Begini Warga Kalisari Diminta Pindah oleh Anies
"Ini dulu semuanya jalur hijau. Setelah era reformasi, ini (perumahan) dibangun. Tapi pada saat pembangunan itu surat izinnya tidak keluar," ujar Surahman saat mendampingi Anies melihat lokasi longsor pada Selasa pagi, 27 November 2018.
Meskipun tak ada surat izin mendirikan bangunan (IMB), tanah itu tetap dijual per kaveling. Perumahan dibangun pada 2002.
Penyebab bangunan longsor, kata Surahman, salah satunya karena pondasi perumahan itu tidak terukur dengan baik. Padahal letak bangunan berdiri di samping tebing setinggi enam meter.
Surahman juga menerangkan pembangunan perumahan di atas tebing tak ada koordinasi dengan masyarakat yang tinggal di bawah tebing. Akibatnya, tak ada akses jalan dari Perumahan Pesona menuju Jalan Lembah Sari di RT 04, karena terputus oleh tebing.
"Proyek Pesona dengan RT kami terpisah, tidak ada jalan penghubung," ujar Surahman.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi tanah longsor di Perumahan Pesona, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Selasa pagi, 27 November 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Pada Senin kemarin sekitar pukul 13.00, longsor terjadi di tebing setinggi enam meter di Perumahan Pesona Kalisari. Menurut pengakuan Anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat Kelurahan Kalisari, Masykur Haris, sejak Sabtu malam air sudah mengalir deras lewat celah tembok yang memagari tebing tersebut.
Masykur menuturkan, longsor tersebut menutup Jalan Lembah Sari di RT4 RW9 Kelurahan Kalisari, yang ada di bawahnya. Musibah ini juga menyebabkan garasi rumah satu warga di Perumahan Pesona amblas. "Tidak ada korban. Tapi ada kap mobil warga tertimpa longsor," ujarnya.
Anies Baswedan yang mengunjungi lokasi longsor itu mendapati fakta rumah yang longsor itu berdiri di jalur hijau atau jalur yang seharusnya tak boleh dijadikan permukiman. Anies memastikan rumah yang dibangun di bibir tebing itu ilegal.
"Hampir pasti semuanya tidak punya IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jadi ini bangunan-bangunan tanpa izin dan tidak memperhitungkan kekuatan struktur," ujar Anies
Anies mengatakan pembangunan rumah itu juga dilakukan di atas saluran air. Saluran air itu tertutup oleh pembangunan, dan akhirnya terus mengikis tanah dan akhirnya menyebabkan longsor.
Baca: Rumah Longsor Kalisari Ternyata Ilegal, Anies Janji Bongkar
"Kami akan review, audit semuanya, dan bila tempat ini adalah tempat yang berisiko, maka bangunan-bangunan harus dibongkar," ujar Anies.