TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo dengan terdakwa artis Sisca Dewi, Selasa, 27 November 2018. Satu dari empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah adik terdakwa Sisca Dewi bernama Novi Hernawan.
Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Jenderal Polisi, Sisca Dewi: Saya Sedih
Novi dihadirkan terkait dengan profesi dirinya sebagai fotografer yang mengabadikan foto antara Sisca Dewi dan Bambang Sunarwibowo saat berada di Bali. "Masih ingat kapan saksi memfoto terdakwa dan Pak Bambang?," kata Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentina dalam persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018.
Riyadi memberondong pertanyaan kepada Novi seputar pekerjaannya dan keterkaitannya dengan proses foto antara kakaknya dengan Bambang. "Apakah saudara saksi masih ingat kapan foto itu dibuat," ujar Riyadi.
Novi menjawab bahwa foto antara Sisca dan Bambang dibuat pada November 2017. Sepekan sebelum memfoto mereka berdua, Novi dihubungi Sisca untuk menggunakan jasanya.
Sisca, kata Novi, hanya meminta tolong untuk memfoto tanpa ada penjelasan lain. "Saya dihubungi kakak saya, disuruh memfoto. Hanya mengambil foto," ucap Novi.
Mendengar pernyataan Novi, hakim pun bertanya, "Apakah ada tema untuk foto di Bali." Novi menjawab, "Saya hanya memfoto saja."
Novi mengatakan berada tiga hari di Bali untuk mengabadikan foto antara Sisca dan Bambang. Ia berangkat dari rumahnya di Madiun menuju Bali. "Pengambilan gambar sekitar waktu dua sampai tiga jam."
Hakim pun melanjutkan pertanyaan kepada Novi. "Apakah saat datang ke Bali, saksi sempat bertanya atau tidak ini acara apa?," kata hakim.
Novi mengaku tidak bertanya terkait sesi pemotretan kakaknya dan Bambang. Sebab, dia hanya sekedar memfoto. Sedangkan, pengarah gaya dalam foto tersebut adalah pria bernama Izul.
Hakim kembali bertanya kepada Novi apakah kenal atau tidak dengan Bambang. Novi mengatakan, "Tahu, tetapi tidak mengenalnya."
Selain itu, dalam persidangan penuntut umum mempertanyakan soal sesi foto ulang tahun Bambang. Novi ditanya ihwal adanya perubahan angka 51 menjadi 52 yang dieditnya.
Foto tersebut menunjukan Bambang sedang meniup kue ulang tahun dengan lilin angka 52 di atasnya. "Saya hanya membantu mengedit."
Selain itu, Novi juga mengedit busana lengan pendek kakaknya saat berfoto dengan Bambang. Novi mengubah foto lengan busana Sisca menjadi sesiku tangannya saat berfoto dengan Bambang. "Saya diminta mengedit foto itu," ujar Novi.
Saat diberi kesempatan bertanya oleh hakim, pegacara Sisca Dewi meminta Novi menjawab pertanyaan dengan jujur. "Apakah saudara saksi ada tekanan?," tanya pengacara. Novi menjawab “tidak."
Sisca Dewi pun mempertanyakan hal yang sama kepada Novi. Sisca mempertanyakan apakah saksi mendapatkan tekanan dari penyidik untuk menjadi saksi. Sebab, menurut Sisca, adiknya menjadi tertutup kepada keluarga. Bahkan, Novi, kata Sisca, datang ke Jakarta tanpa pamit dengan orang tua.
"Saya juga dengar saudara tidak menginap di rumah, tapi di Bareskrim," ujar Sisca. Lalu Sisca kembali bertanya ihwa pemotretan di Bali. Sebab, Sisca merasa janggal dengan kesaksian adiknya yang mengaku tidak kenal dengan Bambang.
Selain itu, menurut Sisca, adiknya telah kenal dengan Bambang sejak 2016. Sebab saat itu, Bambang sempat datang ke rumah orang tuanya di Madiun, Surabaya. "Dan saudara sempat berkenalan dengan saudara Bambang. Ingat."
Novi pun mengakui pertemuan tersebut. Ia menjawab, "Iya." Selain Novi, penuntut umum menghadirkan saksi lainnya, yakni Marwal Rasyid seorang pengusaha; Hasan, marketing Bank Bukopin; dan Dimas.
Baca juga: Sisca Dewi Sebut Adiknya Diperiksa Polisi Lalu Tidak Pulang
Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Bambang secara siri. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.
Adapun Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.