Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencemaran Nama Baik Irjen Bambang, Sisca Dewi Cecar Adiknya

Reporter

Editor

Ali Anwar

Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Pedangdut Sisca Dewi. youtube.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum menghadirkan empat orang saksi dalam sidang lanjutan pencemaran nama baik Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo dengan terdakwa artis Sisca Dewi, Selasa, 27 November 2018. Satu dari empat orang saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum adalah adik terdakwa Sisca Dewi bernama Novi Hernawan.

Baca juga: Sidang Pencemaran Nama Jenderal Polisi, Sisca Dewi: Saya Sedih

Novi dihadirkan terkait dengan profesi dirinya sebagai fotografer yang mengabadikan foto antara Sisca Dewi dan Bambang Sunarwibowo saat berada di Bali. "Masih ingat kapan saksi memfoto terdakwa dan Pak Bambang?," kata Hakim Ketua Riyadi Sunindyo Florentina dalam persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Selasa, 27 November 2018.

Riyadi memberondong pertanyaan kepada Novi seputar pekerjaannya dan keterkaitannya dengan proses foto antara kakaknya dengan Bambang. "Apakah saudara saksi masih ingat kapan foto itu dibuat," ujar Riyadi.

Novi menjawab bahwa foto antara Sisca dan Bambang dibuat pada November 2017. Sepekan sebelum memfoto mereka berdua, Novi dihubungi Sisca untuk menggunakan jasanya.

Sisca, kata Novi, hanya meminta tolong untuk memfoto tanpa ada penjelasan lain. "Saya dihubungi kakak saya, disuruh memfoto. Hanya mengambil foto," ucap Novi.

Mendengar pernyataan Novi, hakim pun bertanya, "Apakah ada tema untuk foto di Bali." Novi menjawab, "Saya hanya memfoto saja."

Novi mengatakan berada tiga hari di Bali untuk mengabadikan foto antara Sisca dan Bambang. Ia berangkat dari rumahnya di Madiun menuju Bali. "Pengambilan gambar sekitar waktu dua sampai tiga jam."

Hakim pun melanjutkan pertanyaan kepada Novi. "Apakah saat datang ke Bali, saksi sempat bertanya atau tidak ini acara apa?," kata hakim.

Novi mengaku tidak bertanya terkait sesi pemotretan kakaknya dan Bambang. Sebab, dia hanya sekedar memfoto. Sedangkan, pengarah gaya dalam foto tersebut adalah pria bernama Izul.

Hakim kembali bertanya kepada Novi apakah kenal atau tidak dengan Bambang. Novi mengatakan, "Tahu, tetapi tidak mengenalnya."

Selain itu, dalam persidangan penuntut umum mempertanyakan soal sesi foto ulang tahun Bambang. Novi ditanya ihwal adanya perubahan angka 51 menjadi 52 yang dieditnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Foto tersebut menunjukan Bambang sedang meniup kue ulang tahun dengan lilin angka 52 di atasnya. "Saya hanya membantu mengedit."

Selain itu, Novi juga mengedit busana lengan pendek kakaknya saat berfoto dengan Bambang. Novi mengubah foto lengan busana Sisca menjadi sesiku tangannya saat berfoto dengan Bambang. "Saya diminta mengedit foto itu," ujar Novi.

Saat diberi kesempatan bertanya oleh hakim, pegacara Sisca Dewi meminta Novi menjawab pertanyaan dengan jujur. "Apakah saudara saksi ada tekanan?," tanya pengacara. Novi menjawab “tidak."

Sisca Dewi pun mempertanyakan hal yang sama kepada Novi. Sisca mempertanyakan apakah saksi mendapatkan tekanan dari penyidik untuk menjadi saksi. Sebab, menurut Sisca, adiknya menjadi tertutup kepada keluarga. Bahkan, Novi, kata Sisca, datang ke Jakarta tanpa pamit dengan orang tua.

"Saya juga dengar saudara tidak menginap di rumah, tapi di Bareskrim," ujar Sisca. Lalu Sisca kembali bertanya ihwa pemotretan di Bali. Sebab, Sisca merasa janggal dengan kesaksian adiknya yang mengaku tidak kenal dengan Bambang.

Selain itu, menurut Sisca, adiknya telah kenal dengan Bambang sejak 2016. Sebab saat itu, Bambang sempat datang ke rumah orang tuanya di Madiun, Surabaya. "Dan saudara sempat berkenalan dengan saudara Bambang. Ingat."

Novi pun mengakui pertemuan tersebut. Ia menjawab, "Iya." Selain Novi, penuntut umum menghadirkan saksi lainnya, yakni Marwal Rasyid seorang pengusaha; Hasan, marketing Bank Bukopin; dan Dimas.

Baca juga: Sisca Dewi Sebut Adiknya Diperiksa Polisi Lalu Tidak Pulang

Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Bambang secara siri. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun instagramnya.

Adapun Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

3 jam lalu

Ilustrasi Media Sosial. Kredit: Forbes
Jelang Pemilu 2024, Anggota Parlemen Asia Tenggara Harap Indonesia Jamin Hak Ruang Digital

Anggota Parlemen Asia Tenggara berharap Indonesia memimpin penegakan HAM di ruang digital, terutama menjelang Pemilu 2024.


Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

1 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Saat Hakim Tak Tahu Luhut ke Luar Negerinya Kemana dan Sorakan Pengunjung Sidang Haris Azhar

Luhut Pandjaitan sebagai pelapor tidak hadir di sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. Sidang akhirnya ditutup dan ditunda.


Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

1 hari lalu

Direktur Lokataru Haris Azhar bersiap mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Haris Azhar pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Pandjaitan Mangkir Sidang, Haris: ke Luar Negerinya Mana, Kok Lama Sekali Enggak Pulang?

Sidang pemeriksaan Haris Azhar dan Fatia Maulidianty ditunda hingga Kamis, 8 Mei 2023 lantaran Luhut Pandjaitan sedang ke luar negeri.


Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

1 hari lalu

Ketua Hakim Cokorda Gede Arthana memimpin sidang perdana dengan terdakwa Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar agenda pembacaan dakwaan dugaan kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. Dalam sidang tersebut, Haris Azhar meminta waktu selama 2 minggu untuk mengajukan eksepsi dan melengkapi berkas persidangan. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan permintaan itu. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Alasan Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir Sidang Haris Azhar Hari Ini, Lalu Minta Diundur 8 Juni

Alasan Luhut Binsar Pandjaitan mangkir menjadi saksi di persidangan Haris Azhar hari ini diungkap jaksa penuntut umum.


Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

1 hari lalu

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 22 Mei 2023. Pada sidang tersebut hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Fatia Maulidiyanti pada kasus dugaan pidana pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dan sidang selanjutnya kembali digelar pada (29/5) dengan agenda proses pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Luhut Binsar Pandjaitan Mangkir di Persidangan Haris-Fatia yang Dia Laporkan

Luhut Binsar Pandjaitan tidak hadir dalam persidangan saksi kriminalisasi Haris Azhar dan Fatia Maulidianty di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

2 hari lalu

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Polisi Pastikan Mayat dalam Karung yang Ditemukan di Kolong Tol Cibitung-Cilincing Korban Pembunuhan

Polisi memastikan mayat dalam karung yang ditemukan di kolong tol kawasan Marunda menjadi korban pembunuhan. Ada indikasi kekerasan.


Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

2 hari lalu

Ilustrasi uang. Sumber: Gulf Daily News
Polisi Tangkap 3 Pelaku Perampokan Toko Ritel Bersenjata, 1 Tewas

Menurut Hengki perampokan sudah dilakukan di sembilan toko ritel kawasan Jakarta.


2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

4 hari lalu

Petugas polisi berdiri di dekat lokasi penusukan dan penembakan di Nakano, Prefektur Nagano, Jepang. /Foto diambil pada 25 Mei 2023/REUTERS/Kyodo News
2 Polisi dan 2 Wanita Tewas di Jepang, Korban Serangan yang Langka

Seorang pria berusia 31 tahun terlibat dalam penembakan dan serangan dengan senjata tajam yang menewaskan empat orang di sebuah pedesaan Jepang


Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

5 hari lalu

Seorang pria memotret mobil-mobil yang diduga milik anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan di Basement Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2022. Sebelumnya sempat heboh lima mobil Arteria Dahlan berpelat nomor polisi sama yang terparkir di DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mobil Pelat Polisi Tak Mau Bayar Tol, Adakah Kendaraan yang Bebas Tarif?

Kejadian mobil berpelat polisi yang tidak mau bayar tol baru-baru ini viral di media sosial. Bagaimana aturan bayar tol bagi kendaraan dinas?


Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

6 hari lalu

Razman Arif Nasution beserta pengacaranya, Rihat Hutabarat (kanan), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Razman Arif Nasution Yakin Status Tersangkanya Bakal Dicabut Setelah Gelar Perkara Khusus

Razman Arif Nasution yakin akan bebas dari status tersangka kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.