TEMPO.CO, Jakarta - Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) tengah menyusun rancangan peraturan daerah yang mengatur pengembangan dan pengelolaan pulau-pulau reklamasi. Ketua TGUPP Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya, mengatakan raperda baru ini bernama Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil.
Baca: Setelah LBH, Anggota DPRD DKI Juga Kritik Pergub Reklamasi Anies
Marco menjelaskan Raperda baru tersebut merupakan gabungan dari Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (ZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantura Jakarta (RTRKS Pantura).
Nama Raperda Tata Ruang Darat, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil merupakan nama sementara. Sampai saat ini, kata Marco, timnya masih memikirkan nama yang pas untuk dua Raperda yang bergabung itu.
"Rancangan itu sudah masuk ke Prolegda, Bapemperda (Badan Pembentukan Perda). Teksnya sedang disusun. Januari 2019 mulai dibahas," ujar Marco saat dihubungi wartawan pada Selasa, 27 November 2018.
Pembangunan di Pulau D reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 27 September 2018. Tempo/Rezki Alvionitasari
Perda itu akan memuat panduan pembangunan pulau reklamasi. Setelah Perda disahkan dan kajian dampak lingkungan (Amdal) rampung, PT Jakarta Propertindo selaku pengelola dan pengembang yang membangun pulau baru bisa melakukan pembangunan.
Pernyataan Marco ini, merupakan jawaban atas peringatan DPRD DKI. Dewan mengingatkan Pemerintah Provinsi DKI baru bisa melakukan pembangunan infrastruktur di Pulau Reklamasi, setelah Raperda ZWP3K dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) pantai utara Jakarta disahkan.
Dewan memperingatkan hal itu, karena mendengar rencana Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan membangun infrastruktur jalan raya di Pulau C, D, dan G yang kini bernama Kawasan Pantai Kita, Maju, Bersama.
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan Perda Tata Ruang DKI sampai saat ini masih meliputi daratan Jakarta saja. Sehingga, Pulau Reklamasi sampai saat ini masih tercatat sebagai lautan.
"Jadi di tata ruang DKI itu (pulau reklamasi) masih laut, wilayah itu belum ada," ujar Pantas.
Meskipun Raperda dan Amdal belum rampung, Gubernur Anies Baswedan sudah memberikan penugasan pengelolaan Pulau Reklamasi kepada PT Jakarta Propertindo alias Jakpro. Penugasan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 120 Tahun 2018 yang baru disahkan pada 16 November 2018.
Pemerintah DKI Jakarta menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam Prireza
Anies menugaskan kepada Jakpro untuk membuat jalan sementara, sebagai akses warga menuju ke kawasan pantai Pulau Reklamasi. Anies mengatakan saat ini jalan yang tersedia masih berpasir sehingga kendaraan sulit mengaksesnya.
Baca: Anies Tunjuk Jakpro Kelola 65 Persen Pulau Reklamasi, Sisanya?
Soal pembangunan itu, Anies menganggap pembuatan jalan sementara bisa dilakukan tanpa harus menunggu Raperda baru disahkan. "Enggak (harus tunggu perda), kalau untuk jalan sementara itu bisa dilakukan segera, karena itu hanya untuk memfasilitasi agar warga bisa berkegiatan di sana," kata Anies Baswedan.