TEMPO.CO, Jakarta - Sidang pencemaran nama baik Irjen Polisi Bambang Sunarwibowo dengan terdakwa penyanyi dangdut Sisca Dewi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang hari ini adalah meminta keterangan saksi ahli yang diajukan jaksa penuntut umum.
Baca: Kesaksian di Balik Foto-Foto Sisca Dewi - Irjen Bambang
Jaksa Ulie Sodang menyatakan, ada empat saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Keempat saksi bakal dimintai pendapatnya seputar perkara dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sisca Dewi.
"Dari ahli bahasa, pidana, forensik, dan ahli agama," kata Ulie di PN Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018.
Kemarin jaksa juga menghadirkan empat saksi, salah satunya adik Sisca Dewi, yang bernama Novi Hernawan.
Terdakwa pencemaran nama baik, Sisca Dewi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018. TEMPO/Lani Diana
Novi yang berprofesi sebagai fotografer ini mengaku pernah memotret Sisca Dewi dan Bambang di Bali pada November 2017. Namun, dia tak mengetahui tema maupun maksud foto tersebut dibuat.
Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah siri dengan Bambang. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan jenderal polisi tersebut di akun instagramnya.
Baca: Disebut Sempat Hilang, Ini Kesaksian Mengejutkan Adik Sisca Dewi
Namun Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi. Bahkan Bambang melaporkan penyanyi dangdut itu ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.