Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Air Sentul, PDAM Bogor Bahas Rekomendasi Ombudsman

image-gnews
Demonstrasi warga masyarakat Sentul City, di depan Gedung PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, pada 21 Desember 2017. FOTO: Tempo/Fahadz
Demonstrasi warga masyarakat Sentul City, di depan Gedung PDAM Tirta Kahuripan, Bogor, pada 21 Desember 2017. FOTO: Tempo/Fahadz
Iklan

TEMPO.CO, BOGOR - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor akan membahas dikeluarkanya rekomendasi dan koreksi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus air beraih di perumahan Sentul City yang dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya.

Baca juga: Ombudsman: Privatisasi Air Sentul City, Negara Rugi Rp 24 Miliar

"Terkait hasil Ombusdman tentang air di Perumahan Sentul City, kami masih dalam tahap pembahasan, " kata Direktur Umum PDAM Tirta Kahuripan Evi Pancawati, saat dihubungi, Rabu 28 November 2018.

Evie mengatakan, pemahasan mengenai laporan hasil akhir dari Ombusman dilakukan secara tertutup. Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT Sentul City. "Sedang ada pertemuan dengan PT Sentul terkait masalah ini," kata Evi.

Ombudsman Jakarta Raya merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus air bersih yang di perumahan Sentul City sebagai tindakan korektif yang seharusnya ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.

Dalam rekomen itu seharuanya Bupati Bogor Nurhayanti menegur dan meminta PDAM Tirta Kahuripan untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT. Sentul City dalam penyediaan air untuk warga perumahan, karena bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. 

Hasil pemeriksaan Tim Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, kata dia, yang dilakukan PDAM Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City justru sebaliknya. PDAM Tirta Kahuripan menjual air minum kepada PT. Sentul City untuk dijual kembali kepada warga.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa poin yang melanggar menurut versi Ombudsman adalah, pertama, PT. Sentul City membuat tagihan air disatukan dengan tagihan Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPPL) yang seharusnya dibayarkan langsung kepada PDAM Tirta Kahuripan.

Kedua, tagihan dilakukan oleh PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC) yang merupakan anak perusahaan PT. Sentul City dengan konsekuensi meskipun warga membayar air, namun apabila bermasalah dengan tagihan BPPL aliran air warga bisa diputus.

Ketiga, Bupati Bogor harus menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 693/090/00001 /DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum kepada PT. Sentul City di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang; dan Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 122 tahun 2015.

Baca juga: Penjelasan PT Sentul City Soal Beda Tarif Air PDAM Jadi Rp 9000

Poin keempat Ombudsman adalah jaringan perpipaan sistem distribusi mulai dari pipa utama titik penyambungan milik PDAM Tirta Kahuripan sampai ke lokasi Sentul City yang dibangun oleh PT. Sentul City sebagai sistem sarana penunjang sebagai bagian dari Perjanjian Kerjasama Nomor: 690/26-Perjn/Huk/IX/2005 dan Nomor 413/DIR/BD/IX/05 tanggal 27 September 2005 merupakan bagian dari utilitas yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor..

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

1 hari lalu

Petugas menyiapkan beras untuk dijual pada Gerakan Pangan Murah di Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis 7 Maret 2024. Pemerintah Kota Ternate bekerja sama dengan Perum Bulog dan Bank Indonesia menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah untuk membantu masyarakat mendapatkan bahan kebutuhan pokok dengan harga murah menjelang Ramadhan 1445 Hijriah sekaligus menstabilkan harga dan menekan angka inflasi di daerah itu. ANTARA FOTO/Andri Saputra
Ombudsman Temukan Pengoplosan Beras Bulog, Bapanas Minta Pedagang Jual Beras SPHP Sesuai Aturan

Arief menekankan, beras SPHP ditujukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan, bukan untuk diperjualbelikan secara komersial.


Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

1 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika sidak pengawasan relaksasi HET beras di Pasar Induk Beras, Cipinang, Jakarta Timur pada Jumat, 15 Maret 2024. Tempo/Annisa Febiola.
Antisipasi Kenaikan Harga Pokok, Ombudsman Minta Perpanjang Bantuan Pangan hingga Desember

Ombudsman RI meminta pemerintah memperpanjang bantuan pangan hingga Desember 2024.


Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

3 hari lalu

Ilustrasi Ekspor Import. Getty Images
Cegah Korupsi, Pemerintah Diminta Ubah Aturan RIPH dan SPI Menjadi Tarif Impor

Pemerintah diminta untuk mengubah aturan RIPH dan SPI menjadi tarif impor untuk mencegah terjadinya korupsi di pengurusan izin impor.


Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

3 hari lalu

THR ASN Cair H-10 Lebaran Sri Mulyani Pastikan Besarannya Naik
Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Cara Mudik Gratis Menggunakan Kereta Api hingga Kapal Perang TNI

Terpopuler: Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, cara mudik gratis menggunakan kereta api hingga kapal perang TNI AL.


Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

4 hari lalu

Pj Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Makmur Marbun bersama Forkopimda saat berdialog dengan sembilan tersangka yang telah ditangguhlan penahanannya. Foto: ANTARA/HO-dokumen Humas Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Ombudsman Minta OIKN Hati-hati di Pembebasan Lahan Warga Kawasan IKN

Ombudsman meminta Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) hati-hati dalam pembebasan lahan warga di kawasan IKN.


Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

4 hari lalu

Pekerja melintas di depan pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Otorita IKN Optimistis Investasi Tahun Ini Capai Rp 100 Triliun

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) optimistis investasi non-APBN di IKN, Kalimantan Timur, bisa tembus Rp 100 hingga akhir 2024


Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

5 hari lalu

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menunjukkan barang bukti pencurian pikap dalam konferensi pers, Jumat, 22 Maret 2024. Foto: ANTARA/Shabrina Zakaria
Komplotan Pencuri Mobil Pikap di Bogor Ditangkap, Sudah Beraksi Sejak 2017

Mobil pikap menjadi incaran komplotan pencuri karena banyak yang mencari dan sistem keamanan yang minim


Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

6 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika ditemui usai Konferensi Pers 'Ombudsman RI Maraton Periksa Kementan Terkait Rekomendasi Produk Hortikultura (RIPH) dan Wajib Tanam' di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, pada Selasa, 16 Januari 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Keliru, Ombudsman: Rekomendasi Impor Bawang Putih Harusnya Diterbitkan Bapanas, Bukan Kementan

Ombudsman menyatakan rekomendasi RIPH mestinya diterbitkan Bapanas, bukan Dirjen Holtikultura Kementerian Pertanian.


Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

6 hari lalu

Terkini: Prabowo Pernah Janji Bangun 3 Juta Rumah Gratis untuk Masyarakat, BPK Sudah Mengaudit Proyek Gerudukan IKN Sejak 2022

KPU menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (Prabowo-Gibran) unggul dalam Pilpres 2024.


Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

6 hari lalu

Situs Gunung Padang Akan Dipugar
Polemik Situs Gunung Padang, Berikut Sejarah dan Rute ke Sana

Jurnal online, Wiley Online Library umumkan tarik publikasi artikel ilmiah berisi hasil penelitian Situs Gunung Padang. Bagaimana ke sana?