TEMPO.CO, BOGOR - Direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor akan membahas dikeluarkanya rekomendasi dan koreksi dari Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus air beraih di perumahan Sentul City yang dilakukan oleh Ombudsman Jakarta Raya.
Baca juga: Ombudsman: Privatisasi Air Sentul City, Negara Rugi Rp 24 Miliar
"Terkait hasil Ombusdman tentang air di Perumahan Sentul City, kami masih dalam tahap pembahasan, " kata Direktur Umum PDAM Tirta Kahuripan Evi Pancawati, saat dihubungi, Rabu 28 November 2018.
Evie mengatakan, pemahasan mengenai laporan hasil akhir dari Ombusman dilakukan secara tertutup. Pihaknya juga sudah melakukan pertemuan dengan pihak PT Sentul City. "Sedang ada pertemuan dengan PT Sentul terkait masalah ini," kata Evi.
Ombudsman Jakarta Raya merilis Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) kasus air bersih yang di perumahan Sentul City sebagai tindakan korektif yang seharusnya ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bogor.
Dalam rekomen itu seharuanya Bupati Bogor Nurhayanti menegur dan meminta PDAM Tirta Kahuripan untuk membatalkan perjanjian kerja sama dengan PT. Sentul City dalam penyediaan air untuk warga perumahan, karena bertentangan dengan Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
Hasil pemeriksaan Tim Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, kata dia, yang dilakukan PDAM Tirta Kahuripan dan PT. Sentul City justru sebaliknya. PDAM Tirta Kahuripan menjual air minum kepada PT. Sentul City untuk dijual kembali kepada warga.
Beberapa poin yang melanggar menurut versi Ombudsman adalah, pertama, PT. Sentul City membuat tagihan air disatukan dengan tagihan Biaya Pengelolaan Lingkungan (BPPL) yang seharusnya dibayarkan langsung kepada PDAM Tirta Kahuripan.
Kedua, tagihan dilakukan oleh PT. Sukaputera Graha Cemerlang (SGC) yang merupakan anak perusahaan PT. Sentul City dengan konsekuensi meskipun warga membayar air, namun apabila bermasalah dengan tagihan BPPL aliran air warga bisa diputus.
Ketiga, Bupati Bogor harus menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 693/090/00001 /DPMPTSP/2017 tentang Pemberian Izin Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum kepada PT. Sentul City di Desa Kadumanggu, Cipambuan, Citaringgul, Babakan Madang, Cijayanti, Sumur Batu, Bojong Koneng, Karang Tengah, Kecamatan Babakan Madang; dan Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah 122 tahun 2015.
Baca juga: Penjelasan PT Sentul City Soal Beda Tarif Air PDAM Jadi Rp 9000
Poin keempat Ombudsman adalah jaringan perpipaan sistem distribusi mulai dari pipa utama titik penyambungan milik PDAM Tirta Kahuripan sampai ke lokasi Sentul City yang dibangun oleh PT. Sentul City sebagai sistem sarana penunjang sebagai bagian dari Perjanjian Kerjasama Nomor: 690/26-Perjn/Huk/IX/2005 dan Nomor 413/DIR/BD/IX/05 tanggal 27 September 2005 merupakan bagian dari utilitas yang wajib diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor..