TEMPO.CO, Jakarta - Kelompok Jokowi Mania DKI Jakarta menyatakan memberanikan diri untuk mengadukan seorang dai ke Polda Metro Jaya. Mereka mengaku menyatukan tekad untuk pelaporan itu karena menganggap sang dai lewat isi ceramahnya telah jelas-jelas melecehkan simbol negara.
Baca berita sebelumnya:
Hina Jokowi Banci, Seorang Dai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
"Di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai," kata Rahmat, Ketua DPD Jokowi Mania DKI Jakarta di Polda Metro Jaya, Rabu 28 November 2018.
Penceramah yang dimaksud adalah Muhammad Bahar bin Smith. Sedang penghinaan yang dilaporkan terekam dalam video saat ceramah disampaikan dalam acara peringatan Maulid Nabi di Darussalam Satu, Batuceper, Tangerang, pada 17 November 2018.
Video ceramah Bahar yang disertakan dalam pelaporan itu berdurasi 60 detik. Di sana Bahar di antarnaya mengucapkan kata-kata sebagai berikut: Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu.
Baca juga:
Jokowi Lantik Relawan 7000 Jokowi di Bogor
Menurut Rahmat, menghina presiden dengan mengatakan banci atau haid adalah ucapan yang kurang logis dari seorang da'i seperti Bahar bin Smith. "Bagaimanapun juga kita memang bebas berpendapat, tapi bukan bebas menghina," kata Rahmat.
Dalam laporannya, Rahmat menuntut Bahar dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian. "Untuk sementara kami fokus ke Habib Bahar bin Smith. Mungkin untuk perkembangan selanjutnya nanti bisa panitia pelaksana," tutur Rahmat.