TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum memaparkan bukti ancaman artis Sisca Dewi kepada Inspektur Jenderal Polisi Bambang Sunarwibowo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018.
Baca juga: Ibu Sisca Dewi Bersaksi Nikah Siri Anaknya dengan Irjen Bambang
Jaksa Yoki Adrianus mengatakan ancaman itu tampak dari barang bukti berupa pesan Whatsapp Sisca yang akan dikirim kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Sisca mengirimkan pesan itu terlebih dulu kepada temannya bernama Zul. Ahli IT dari cyber crime Polri, Adi Setya, memperlihatkan tangkapan gambar (screenshot) pesan yang diambil dari percakapan Whatsapp Zul dengan Sisca dalam sidang lanjutan hari ini.
"Iya (bentuk ancaman), kan di salah satu screenshot yang dia bilang tidak akan saya toleri semua itu, akan memberitahukan pada pimpinan. Ini kan kalimat dia buat Whatsapp itu kepada pak Tito, memberitahukan kepada pimpinan," ujar Yoki usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 November 2018.
Yoki menuturkan, Sisca Dewi meminta pendapat dulu kepada Zul mengenai isi pesan yang bakal diteruskan kepada Jenderal Tito Karnavian. Menurut dia, Sisca Dewi sendiri yang membuat konsep kalimat bernada mengancam Irjen Bambang itu.
Pesan Whatsapp yang dimaksud berisikan curahan hati Sisca Dewi yang berada dalam posisi dilematis. Dalam pesan itu tertulis, Sisca Dewi ingin melaporkan Irjen Bambang ke Divisi Cyber Crime atau Profesi dan Pengamanan Polri.
Tercantum juga niatan melapor itu karena Bambang telah meretas akun Sisca Dewi. Namun, Sisca Dewi bimbang lantaran Bambang berstatus sebagai suaminya.
Baca juga: Sisca Dewi Panggil "Dad" Irjen Bambang, Ahli Bahasa: Untuk Suami
Perkara ini berawal saat Sisca Dewi menyatakan telah menikah dengan Bambang secara siri. Pernikahan dilakukan 17 Mei 2017 di Ancol, Jakarta Utara. Sisca pun sempat mengunggah kedekatannya dengan sang jendral polisi tersebut di akun Instagramnya.
Adapun Bambang membantah pernah menikah siri dengan Sisca Dewi dan melaporkannya ke polisi atas pencemaran nama baik. Sisca Dewi lalu ditangkap berdasarkan surat perintah penangkapan dari Direktorat Tindak Pidana Siber yang berlaku 10-11 Agustus 2018.