Setelah didesak, tersangka MS mengakui perbuatannya. Dia tak sendiri, melainkan melibatkan kawan-kawannya. Hasilnya, tiga orang lainnya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. "Ada yang ditangkap di Purwokerta dan Purbalingga, Jawa Tengah," ujar dia.
Baca juga:
Pencurian di Bandara Soekarno-Hatta: Angkasa Pura II Minta Maaf
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 301 juta, sebagian emas milik korban. Selain itu, polisi juga menyita perhiasan emas, satu unit mobil Honda Jazz, dua sepeda motor Honda Beat dan Kawasaki Ninja 250 R serta dua telepon selular. Barang-barang itu dibeli menggunakan uang hasil curian.
Kepada wartawan, MS nekat menggasak harta majikannya karena kesal sering dituduh mencuri jika ada barang yang hilang di toko. "Sakit hati, sering dituduh mencuri barang toko," ujar perempuan yang sudah dua tahun bekerja menjadi asisten rumah tangga ini.
Akibat perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.