TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyusul melaporkan penceramah atau dai Muhammad Bahar bin Smith
ke Polda Metro Jaya, Rabu malam 28 November 2018. Sesaat sebelumnya laporan diterima Polda dari kelompok yang menamakan diri Jokowi Mania Jakarta.
Baca laporan sebelumnya:
Laporkan Dai ke Polda, Jokowi Mania: Kami Beranikan Diri Sebab...
Isi laporan keduanya senada yakni menganggap Bahar bin Smith menghina dan merendahkan Presiden Indonesia Joko Widodo atau Jokowi. Isi ceramah yang dimaksud juga sama yakni yang menyebut Jokowi banci dan haid.
Menurut Muannas, ucapan itu bukanlah kritik atau ceramah yang beradab. "Jika mau protes silahkan, tapi yah jangan melecehkan seperti itu. Tidak pantas juga orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu," katanya lewat siaran pers yang diterima Tempo, Rabu, 28 November 2018.
Baca berita sebelumnya:
Hina Jokowi Banci, Seorang Dai Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Muannas juga mengatakan pernyataan-pernyataan lain Bahar bin Smith dalam ceramahnya penuh kebencian dan mengadu domba antar-etnis. Pernyataan Bahar, kata Muannas, dipastikan tanpa dukungan data akurat dan merupakan delik yang bahaya bila terus dibiarkan.
"Banyak kegelisahan, banyak orang khususnya di media sosial yang mendesak saya untuk melaporkan," ujar politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu.
Baca juga:
Jokowi Lantik Relawan 7000 Jokowi di Bogor
Muannas meminta kepolisian untuk berani dan tak gentar memproses hukum Bahar bin Smith. Menurut dia, masyarakat juga tak akan mendukung praktek-praktek kebencian seperti yang diperlihatkan Bahar.
Bahar Bin Smith dilaporkan Muannas sesuai LP No : TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus Tertanggal 28 November 2018. Dia dianggap melanggar UU ITE dan UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Ernis serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ZW