"Kalau ada kamu di sini yang kemarin pilih dia, tanggung jawab dunia akhirat kamu, tukang meubel kamu pilih jadi presiden begitu jadinya, tuh," kata Baharl.
Menurut Rahmat, pelapor dari Jokowi Mania DKI Jakarta, perkataan Bahar yang menyebut Jokowi banci adalah pelecehan terhadap simbol negara. Perkataan itu juga dinilainya di luar batas kewajaran seorang penceramah atau dai.
Baca juga:
Disebut Anak DN Aidit, Muannas: Selalu PKI Kalau Dukung Jokowi
Senada dengan Rahmat, Muannas menilai ceramah Bahar tak beradab. "Tidak pantas bagi orang yang disebut habib dan ulama berkata kasar penuh kebencian seperti itu."
Rahmat menyebut, Bahar layak dihukum dengan pasal penghinaan simbol negara dan ujaran kebencian. Sedangkan Muannas mengatakan, Bahar dapat dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Th. 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | ZW