TEMPO.CO, Bekasi - Seorang pembantu rumah tangga berinisial MS, 25 tahun ditetapkan sebagai tersangka utama kasus pencurian harta majikannya senilai Rp 2,9 miliar. Tersangka menggasak harta berupa uang tunai Rp 2,2 miliar, dan perhiasan emas senilai Rp 700 juta di dalam lemari kamar utama korban.
Baca: Pencurian di Bengkel Motor, Polisi Depok Tangkap 3 Pelajar DKI
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Besar Rizal Marito mengatakan pencurian terjadi ketika rumah dalam kondisi kosong, pertengahan September lalu. Tersangka utama MS dan majikannya sama-sama pulang kampung, tapi berbeda daerah.
"MS menyuruh temannya R datang ke lokasi kejadian," kata Rizal pada Kamis, 29 November 2018.
R tak sendirian. Dia membawa tiga orang kawannya ke rumah korban di Jalan Buwek, RT 02 RW 20 Desa Sumber Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pukul 21.00 WIB.
Tersangka R dan A masuk ke dalam kamar yang berada di atas toko material setelah memanjat pohon mangga. Sedangkan, tersangka H dan N berjaga di luar mengawasi situasi. "Tersangka membuka pintu menggunakan obeng," ujar dia.
Berbekal info tempat penyimpanan harta dari MS, R membuka lemari kamar korban dengan obeng. Di lemari itu ada uang tunai dan perhiasan yang disimpan di dalam tas.
Seorang pembantu atau asisten rumah tangga dan tiga rekan pria menjadi tersangka pencurian harta di sebuah rumah merangkap toko bangunan di Bekasi senilai Rp 2,9 miliar. Tempo/Adi Warsono
Tersangka lalu memindahkan isinya ke dalam kantong plastik yang telah disiapkan. "Tersangka lalu kabur," ujar Rizal.
Korban yang datang dari kampungnya di Purwokerto terkejut melihat hartanya raib. MS yang juga baru pulang kampung berpura-pura tak mengetahui kejadian tersebut.
Polisi curiga pencurian melibatkan orang dalam, karena di lokasi tak berantakan. Pencuri langsung mengarah ke tempat penyimpanan uang dan perhiasan.
Setelah dilakukan penyelidikan berhari-hari, MS akhirnya mengakui perbuatannya. MS mengaku berkomplot dengan lima kawannya. R (27), H (28) dan IF(28), yang membantu menjual emas, ditangkap di lokasi dan waktu berbeda di daerah Purwokerto, dan Purbalingga, Jawa Tengah. "Kami masih memburu tersangka N dan A," ujar dia.
Baca: Perempuan Muda PRT di Bekasi Dalangi Pencurian Rp 2,9 Miliar
Akibat perbuatannya, para tersangka kasus pencurian itu mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi, mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.